Putaran Ekonomi Budidaya Ikan Nila di Danau Toba Capai Rp5 Triliun Per Tahun
Rokhmin menilai pembatasan total ikan nila dari KJA sebesar 10.000 ton per tahun tidak akan menyelesaikan masalah.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) Rokhmin Dahuri menyampaikan aktivitas budidaya ikan nila atau tilapia dengan sistem Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba mensejahterakan rakyat.
Menurut dia, perputaran ekonomi yang dihasilkan dari budidaya ikan nila dapat mencapai hingga Rp5 triliun per tahun.
Rokhmin menilai pembatasan total ikan nila dari KJA sebesar 10.000 ton per tahun tidak akan menyelesaikan masalah.
Baca juga: Berkat Penerapan Pengendalian Mutu di KKP, Produk Perikanan Indonesia Jangkau Pasar Global
"Kebijakan itu akan mengakibatkan berbagai masalah baru seperti puluhan ribu orang menganggur, negara kehilangan devisa Rp1,5 triliun per tahun, kerugian ekonomi mencapai lebih dari Rp5 triliun per tahun," tuturnya kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).
Kemudian, penurunan ekonomi wilayah di sekitar Danau Toba di 7 kabupaten, serta memburuknya iklim investasi dan kemudahan berbisnis.
"Ekspor ikan nila dari Danau Toba juga memberi kontribusi sebesar 21 persen untuk Produk Domestik Regional Bruto di wilayah Danau Toba dan dinilai jauh lebih besar dari sumbangan sektor lain," imbuhnya.
Berdasarkan data Biro Pusat Statistik (BPS) 2021, volume ekspor ikan nila pada 2020 mencapai 12,29 ribu ton dengan nilai ekspor Rp1,5 triliun.
Baca juga: KKP: Keberhasilan Pembangunan Kelautan dan Perikanan di RI Tidak Lepas dari Peran Riset Inovatif
Usaha KJA di Danau Toba menyerap tenaga kerja lebih dari 12.300 orang.
Tenaga kerja yang terlibat mulai dari sektor hulu hingga hilir, seperti pabrik pakan, hatchery, pembesaran, bersama pengolahan ikan nila, pabrik es, cold storage, hingga packaging.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/213/KPTS/2017 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Danau Toba, serta SK Gub Nomor 188.44/209/KPTS/2017 mengenai Status Trofik Danau Toba.
SK menyebut daya dukung Danau Toba untuk KJA menjadi 10.000 ton per tahun, dengan tujuan agar kualitas air yang tercemar dapat terkendali.
Baca juga: KKP Gandeng ISPIKANI Matangkan Konsep Perikanan Terukur
SK tersebut menetapkan bahwa Danau Toba merupakan danau berstatus oligotrofik atau danau dengan kandungan zat hara yang sangat rendah.
Oleh sebab itu, perlu adanya upaya untuk memperbaiki atau mengembalikan kesuburan Danau Toba.