Menkeu Ungkap Ada Perusahaan Potong PPh Karyawan Tapi Tidak Setor ke Negara
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memberi perlindungan rasa aman bagi Wajib Pajak (WP).
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memberi perlindungan rasa aman bagi Wajib Pajak (WP).
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Sosialisasi UU HPP, Jumat (17/12/2021).
Sri Mulyani mencontohkan ada perusahaan yang sengaja memotong pajak penghasilan atau PPh karyawan tapi tidak disetor ke negara.
Baca juga: Sri Mulyani: Tidak Punya Pendapatan, Tidak Perlu Bayar Pajak
"Itu jahat. Itu hak negara," ungkap Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.
Pemerintah menjamin tidak akan tinggal diam dan akan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak menyetorkan kewajibannya terhadap negara.
"Sanksi pajak dibuat agar kepatuhan tetap terjadi, kalau ada wajib pajak sengaja salah diberikan sanksi," tutur Sri Mulyani.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Pemerintah Bisa Menelusuri Harta Pengemplang Pajak hingga ke Luar Negeri
Menurut Sri Mulyani, penegakan hukum pidana pajak yang diatur dalam UU HPP lebih mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara (ultimum remedium).
"Kalau kena pidana pajak, UU HPP sekarang memberikan kita tidak akan pursue pidananya asalkan membayar pokok pajak plus sanksi," imbuh dia.
Pemerintah juga bekerja mengkalkulasi bagi WP yang sengaja menunda pembayaran pajak.
Wajib pajak akan mendapatkan sanksi double.
Adapun sanksi yang diberikan membayar pajak lebih ditambah dengan suku bunga yang dibayarkan.
"Sanksi tersebut berupa pembayaran nilai uang yang hilang ditambah suku bunga berlaku," tambahnya.
Tax Amnesty Jilid II