Menkeu Ungkap Ada Perusahaan Potong PPh Karyawan Tapi Tidak Setor ke Negara
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memberi perlindungan rasa aman bagi Wajib Pajak (WP).
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Pemerintah menegaskan agar wajib pajak memanfaatkan program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Sri Mulyani bilang wajib pajak perorangan maupun badan usaha yang tidak jujur mengungkapkan harta akan dikenakan sanksi.
"Harta apapun belum dilaporkan dan kita temukan, Anda harus bayar dua kali dari harta tersebut. Jadi mending ikut saja sekarang," kata Sri Mulyani.
Bila harta wajib pajak didapat sebelum tahun 2015 dan ditemukan pemerintah, pemilik aset akan dikenakan sanksi pajak 200 persen.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Main Kripto dan Untung, Orangnya Harus Bayar Pajak
Artinya pajak yang dibayarkan seharga 2 kali lipat aset yang disembunyikan.
Untuk itu, Sri Mulyani menyampaikan masyarakat harus ikut PPS tahun depan.
Itu karena denda yang dikenakan lebih ringan.
Bila aset ada di luar negeri, dendanya hanya 11 persen sedangkan bagi aset yang ada di dalam negeri dikenakan denda 6 persen.
Sementara bila asetnya di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/EBT, dendanya sebesar 6 persen.
Harta yang belum dilaporkan pada periode 2012-2016, maka sanksi pajaknya 25 persen untuk pajak badan dan 30 persen untuk orang pribadi.
Hal ini sudah sesuai UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty Pasal 18 ayat 3.
"Kita bisa meminta bantuan sejumlah negara bagi wajib pajak yang menyimpan hartanya di luar negeri. Nanti otoritas pajak setempat akan memungut pajak atas nama DJP Kemenkeu," tuntas Menkeu.