Sri Mulyani: Tidak Punya Pendapatan, Tidak Perlu Bayar Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan ada asumsi keliru terkait penetapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan ada asumsi keliru terkait penetapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ia mengatakan kebijakan NIK menjadi acuan wajib pajak bukan berarti semua orang akan dikenakan pajak.
"Kalau Anda tidak punya pendapatan berarti Anda tidak perlu bayar pajak. Mereka (wajib pajak, red) harus memiliki kemampuan ekonomi," kata Menkeu acara Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Pemerintah Bisa Menelusuri Harta Pengemplang Pajak hingga ke Luar Negeri
Menurut Sri Mulyani, penggunaan NIK sebagai NPWP Pribadi justru tujuannya untuk kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan.
"Orang yang tidak memiliki kemampuan justru akan dibantu oleh negara. Contohnya ada 10 juta keluarga di Indonesia, mereka tidak membayar pajak, malah diberikan program keluarga harapan (PKH)," ucapnya.
Anak-anak program keluarga harapan, lanjut Sri Mulyani, diberikan santunan untuk beasiswa.
Begitupun ibu hamil dan lansia yang mendapatkan manfaat tambahan dana bantuan ditambah dengan sembako.
"Jadi PKH plus sembako. Mereka nggak bayar pajak. Mereka sudah pasti tidak bayar, karena mereka keluarga tidak mampu. Kalau Anda bekerja juga tidak semuanya wajib membayar pajak," tutur Sri Mulyani.
Lain halnya apabila pekerja tersebut memiliki gaji mencapai Rp20 juta per tahun.
"Pantes-pantesnya orang berpenghasilan tersebut membayar pajak. Nantinya pajak dikembalikan ke rakyat melalui daerah untuk membantu masyarakat yang tidak mampu, membangun infrastruktur," imbuh mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Ada 10 Juta Keluarga Tidak Bayar Pajak, Malah Dapat Bantuan Pemerintah
Penyederhanaan dan Konsistensi
Sri Mulyani menekankan bahwa NIK menjadi NPWP upaya penyederhanaan yang dilakukan pemerintah sekaligus langkah konsistensi.
Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu memiliki nomor identitas yang berbeda-beda.
"Kami pertama dulu juga sebetulnya Bea Cukai dan pajak itu punya nomor sendiri-sendiri," ujarnya.
Hal tersebut membuat wajib pajak jika mengurus administrasi ke Bea Cukai, harus memiliki sejumlah nomor pokok berbeda.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Main Kripto dan Untung, Orangnya Harus Bayar Pajak
"Perusahaannya itu menjadi bingung karena harus punya dua nomor identitas," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah pun memutuskan untuk gabungkan antara nomor Bea Cukai dan pajak menjadi NPWP.
Sekarang pemerintah melanjutkan konsistensi penyederhanaan dengan membuat NIK bisa menjadi NPWP.