Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Sri Mulyani: Tidak Punya Pendapatan, Tidak Perlu Bayar Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan ada asumsi keliru terkait penetapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
zoom-in Sri Mulyani: Tidak Punya Pendapatan, Tidak Perlu Bayar Pajak
dok. Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani: Tidak Punya Pendapatan, Tidak Perlu Bayar Pajak 

Hal tersebut membuat wajib pajak jika mengurus administrasi ke Bea Cukai, harus memiliki sejumlah nomor pokok berbeda.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Main Kripto dan Untung, Orangnya Harus Bayar Pajak

"Perusahaannya itu menjadi bingung karena harus punya dua nomor identitas," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah pun memutuskan untuk gabungkan antara nomor Bea Cukai dan pajak menjadi NPWP.

Sekarang pemerintah melanjutkan konsistensi penyederhanaan dengan membuat NIK bisa menjadi NPWP.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas