Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga Rokok Naik Tahun Depan, Tembus Rp 40.100 per Bungkus

Harga rokok akan naik tahun depan hingga tembus Rp 40.100 per bungkus. Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Harga Rokok Naik Tahun Depan, Tembus Rp 40.100 per Bungkus
IMPERIAL COLLEGE
Ilustrasi - Harga rokok akan naik tahun depan hingga tembus Rp 40.100 per bungkus. Simak selengkapnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) telah disepakati akan naik mulai 1 Januari 2022.

Kenaikan CHT tersebut akan membuat harga rokok menjadi naik tahun depan.

Mengutip kemenkeu.go.id, kebijakan CHT juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja. 

"Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah 12 persen," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, saat konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Tarif Cukai Rokok Naik, Apa Sanksi bagi Orang yang Mengedarkan Rokok Ilegal?

Baca juga: Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Rokok, 50 Persen untuk Kesejahteraan Masyarakat, 25% untuk Kesehatan

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

Ada perbedaan kenaikan yang cukup signifikan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Ekspektasi dari kenaikan cukai ini, maka produksi rokok akan menurun dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Berita Rekomendasi

Harga Rokok Per 2022

Harga rokok berikut mencakup Harga Jual Eceran atau HJE.

Rokok
Tabel Kenaikan Tarif Cukai dan Minimum Harga Jual Eceran (YouTube Kemenkeu RI)

Baca juga: Pro Kontra Naiknya Cukai Rokok: Dinilai Sesuai Mandat Regulasi hingga Ancam Pukul Industri Tembakau

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. SKM golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).

- HJE per batang: Rp 1.905

- HJE per bungkus: Rp 38.100

2. SKM golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas