KSP Segera Carikan Solusi Persoalan Alokasi 40 Persen Dana Desa untuk BLT
Kantor Staf Presiden akan mencarikan solusi persoalan alokasi 40 persen dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Staf Presiden akan mencarikan solusi persoalan alokasi 40 persen dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), seperti yang diamanatkan dalam Perpres 104 tahun 2021.
Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro menyatakan hal tersebut saat menerima audensi Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (20/12/2021).
“Secara tekhnis harusnya bisa dikomunikasikan dengan kementerian/lembaga terkait, yakni Kemendes, Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemensos,” kata Juri Ardiantoro.
Menurut Juri, polemik alokasi 40 persen dana desa untuk BLT DD menjadi isu penting yang harus segera dicarikan jalan keluarnya.
Baca juga: Dana Desa Rp 400,1 Triliun Sudah Tersalurkan sejak 2015, Jokowi: Hati-hati Pengelolaan Dana Desa
“Karena menyangkut hak rakyat dan posisi kepala desa dalam mengatur BLT DD,” sambungnya.
Peraturan Presiden (Perpres) No 104/2021 khususnya pasal 5 ayat 4 tentang penggunaan dana desa menuai protes dari kepala desa se-Indonesia.
Baca juga: LPEI Genjot Ekspor Rumput Laut Melalui Desa Devisa di Sidoarjo
Di dalam peraturan itu menyebutkan, 40 persen dana desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
“Kami dari Papdesi mengusulkan prosentase 40 persen dalam aturan dihilangkan, dan diganti dengan kebutuhan desa sesuai realitas di lapangan,” ujar Wargiyati Ketua Umum Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), dalam audensi bersama KSP.
Baca juga: KSP Temukan 59 Desa di Bangkalan Kekurangan Dana untuk Penyaluran BLT
Wargiyati mengakui, pemerintah desa kesulitan untuk menerapkan aturan alokasi 40 persen dana desa untuk BLT DD, karena situasi dan kondisi setiap desa berbeda-beda.
Ia mencotohkan, ada desa yang memiliki jumlah penduduk cukup banyak, tapi ada juga ada desa yang penduduknya sedikit.
“Jika dipukul rata harus 40 persen, ini sangat menyulitkan untuk mengatur BLT DD. Apalagi sebagian program bantuan sosial sudah dicover oleh beberapa kementerian seperti Kemensos. Desa jadi bingung, BLT dana desa ini harus disalurkan kepada siapa lagi,” tambahnya.
Wargiyati menambahkan, Papdesi berharap pemerintah segera melakukan revisi Perpres 104/2021 secepatnya, agar regulasi turunan terutama soal alokasi 40 persen dana desa untuk BLT DD bisa segara menjadi acuan pelaksanan dana desa di lapangan.
“Kami minta tolong KSP bisa segera sampaikan ke Presiden, Supaya kami di pemerintahan desa tidak khawatir dan takut mengelola dana desa, dan bisa merancang APBDes secepatnya,” pungkasnya.