11 Juta Orang Akan Melakukan Perjalanan saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, dari hasil survei Balai Penelitian Perhubungan ada 7 persen atau 11 juta orang melakukan perjalanan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, pada momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sebanyak 11 juta orang di seluruh akan melakukan perjalanan.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, dari hasil survei Balai Penelitian Perhubungan setidaknya ada 7 persen atau 11 juta orang yang melakukan perjalanan dengan berbagai moda transportasi.
"Sementara itu, untuk di wilayah Jabodetabek, setidaknya ada 2,8 juta orang yang akan melakukan perjalanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," kata Adita dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Adita juga menjelaskan, saat momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tidak ada penyekatan yang dilakukan tetapi pengetatan protokol kesehatan di simpul transportasi.
"Selain itu, nantinya akan ada pembatasan penumpang selama momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk setiap moda transportasi," ucap Adita.
Untuk transportasi darat, lanjut Adita, akan dibatasi kapasitas penumpangnya yaitu 75 persen dari kapasitas maksimal. Sementara untuk transportasi laut juga dibatasi 75 persen.
Baca juga: Kemenhub: Tidak Ada Penyekatan Mobilitas Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
"Sementara itu untuk pesawat, tidak dibatasi untuk kapasitasnya masih 100 persen tetapi dengan pengecualian yaitu maskapai menyediakan tiga baris bangku untuk penumpang yang memiliki gejala sakit," kata Adita.
Selanjutnya untuk kapasitas Kereta Api jarak jauh dibatasi menjadi 80 persen, dan untuk kereta commuter dibatasi menjadi 45 persen selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kemudian untuk syarat perjalanan, penumpang moda transportasi baik umum dan pribadi wajib vaksin lengkap yaitu dua dosis dan melampirkan hasil test negatif antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, selanjutnya untuk penumpang dengan usia di bawah 12 tahun wajib melakukan tes PCR yang sampelnya diambil 3x34 jam.