Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Anies Naikkan UMP, Pengusaha Sebut Pemerintah DKI Jakarta Melanggar Aturan, Singgung soal Capres

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan keberatan atas kenaikan upah minimum di Ibu Kota pada 2022 yang terbaru.

Editor: Sanusi
zoom-in Anies Naikkan UMP, Pengusaha Sebut Pemerintah DKI Jakarta Melanggar Aturan, Singgung soal Capres
Dok Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa buruh yang berunjuk rasa di depan kantor Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021). 

Adi menuturkan, revisi upah yang dilakukan Anies membuat bingung para pengusaha. Upah yang naik dari ketentuan dinilai berpotensi merusak cashflow perusahaan.

Baca juga: Tunggu Keputusan PTUN, Apindo Imbau Pengusaha Tidak Menerapkan UMP DKI yang Ditetapkan Anies

Ia juga menyebut para investor di perusahaan bakal menganggap ketentuan hukum di Indonesia berubah-ubah sehingga mempengaruhi iklim investasi.

"Investor dan pelaku usaha itu satu kata kunci. Ada kepastian hukum dari pemerintah dalam hal ini. Kepastian itu maksudnya tidak berubah-ubah. Dan Pak Anies berubah-ubah," kata Adi.

Lebih lanjut Adi menuturkan, kenaikan upah minimum secara nasional sebesar 1,09 persen yang ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2021 sudah disepakati oleh pelaku usaha dan serikat pekerja, dan pemerintah.

Kesepakatan ini menjadi tolok ukur aturan pengupahan pada tahun 2022 sehingga tidak serta-merta bisa diubah.

Namun dia bilang, perubahan yang dilakukan Anies telah melanggar regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, terutama PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai upah minimum provinsi.

"Ini kok ada (perubahan aturan) jilid II. Itulah yang kami khawatirkan, jadi enggak karuan. Makanya sekali lagi yang kami persoalkan mekanisme yang tidak benar dilakukan Pak Anies," ucap Adi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas