Dialog Jurisdiction Collective Action Forum ke-5 Bahas 4 Hal Agar Tercipta Good Agriculture Practice
JA menjadi komponen strategis yang memotivasi partisipasi seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung peningkatan sumber-sumber produksi, khususnya b
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dialog Jurisdiction Collective Action Forum (JCAF) ke-5 membahas empat hal seputar pendekatan yuridiksi dalam strategi pertanian berkelanjutan.
Forum itu membahas penerapan bisnis yang berkelanjutan, mendorong perlindungan keanekaragaman hayati dalam sebuah wilayah ekosistem, lanskap hingga yurisdiksi yang berkontribusi pada pencapaian global.
Serta, merancang Business case, Investment Case dan Policy Brief untuk melihat tantangan dan peluang untuk bisa memobilisasi investasi hijau masuk di sebuah Yurisdiksi yang memiliki komitmen.
Disebutkan, petani kecil atau swadaya merupakan aktor penting yang memiliki peran besar dalam rantai pasok komoditas pertanian.
Baca juga: PLN Dorong Pengembangan UMKM dan Industri Agrikultur
Satu di antara contohnya, petani kakao diestimasikan mengelola lahan seluas 1.497.467 Ha.
Sebagai bagian dari rantai pasok, para petani kakao memiliki visi pragmatis dan inspiratif dalam meningkatkan produktivitas komoditasnya bersama seluruh aktor di rantai pasok lainnya untuk mengurangi tantangan terhadap perluasan lahan.
Dalam praktiknya, proses tersebut membutuhkan pendekatan terpadu di tingkat yurisdiksi dengan cara menyelaraskan tujuan keberlanjutan lingkungan serta pertumbuhan ekonomi pada sebuah wilayah administratif.
Pendekatan itu dikenal dengan Pendekatan Yurisdiksi (Jurisdiction Approach/JA).
Diprakarsai oleh Cocoa Sustainability Partnership (CSP), Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD), Inisiatif Dagang Hijau (IDH), IPMI Case Centre, Filantropi Indonesia, Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL), Landscape Indonesia, Partnership for Indonesia’s Sustainable Agriculture (PISAgro) dan Tropical Forest Alliance (TFA) yang tergabung dalam kolaborasi mengarusutamakan pendekatan yurisdiksi melalui JCAF.
Sebagai salah satu inisiator JCAF, Lead Secretariat JCAF, Rizal Algamar, melihat dialog yang sudah dilangsungkan selama lima kali melihat ini sebagai bentuk kolaborasi strategis untuk mendorong realisasi investasi masuk ke yurisdiksi yang didorong bersama-sama lintas sektoral oleh para pihak untuk mendukung capaian pemerintah. Baik di Indonesia, maupun di Malaysia.
"Sebuah apresiasi terhadap komitmen pemerintah dalam pembangunan rendah karbon dan sustainable forest management (SFM) yang tercermin dalam penurunan laju deforestasi yang signifikan. Capaian ini didukung juga oleh kontribusi berbagai pihak," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (21/12/2021).
Berbagai pihak itu di antaranya, swasta, baik dari sektor kakao, kelapa sawit, dan forestry.
Kemudian masyarakat sipil lewat upaya restorasi, inklusivitas petani swadaya dan praktik pertanian berkelanjutan, serta penghargaan hak masyarakat adat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.