Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Analis Ungkap Dampak Tarif PPH Badan Batal Turun dan UMP Jakarta Naik di 2022

Keputusan Kemenkeu membatalkan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan akan meningkatkan beban pengusaha di 2022. 

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Analis Ungkap Dampak Tarif PPH Badan Batal Turun dan UMP Jakarta Naik di 2022
Screenshot Youtube/fin
Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan batal menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan tahun depan menjadi sebesar 20 persen. 

Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus berpendapat, pembatalan tersebut akan meningkatkan beban pengusaha di 2022. 

"Batalnya penurunan tarif pajak penghasilan badan usaha atau PPh Badan akan meningkakan beban pengusaha di tengah progres pemulihan dan kenaikan biaya produksi," ujar dia melalui risetnya, Rabu (22/12/2021). 

Karena itu, pemerintah dinilai perlu menjaga insentif agar penambahan beban tersebut tidak menghambat proses pemulihan dari kinerja perusahaan.

Baca juga: Menkeu Ungkap Ada Perusahaan Potong PPh Karyawan Tapi Tidak Setor ke Negara

Kemudian, lanjut Nico, pengaruh lain datang lewat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan mengubah besaran kenaikan upah minimum provinsi menjadi 5,1 persen, dari semula 0,85 persen. 

Berdasarkan formula tersebut, UMP DKI Jakarta pada tahun depan naik Rp 225.667 menjadi Rp 4,64 juta.

Baca juga: NIK Gantikan NPWP setelah RUU HPP Disahkan, Menkumham: Tidak Semua Warga Wajib Bayar PPh

Berita Rekomendasi

"Selain itu, pada tahun depan pemerintah memutuskan bahwa tarif PPh Badan tetap di angka 22 persen," katanya. 

Sebagai perbandingan, rerata besaran PPh Badan dari negara-negara Asia Tenggara adalah 22,17 persen.

Baca juga: Ketentuan Pajak Penghasilan Alami Perubahan, Sri Mulyani: Banyak Orang Indonesia yang Ekstrem Kaya

Lalu, tarif PPh Badan rata-rata dari negara-negara anggota G20 adalah 24,17 persen dan rata-rata anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) adalah 22,81 persen. 

"Tarif PPh Badan di Indonesia tercatat lebih tinggi dari Inggris 19 persen dan rata-rata negara-negara di Eropa 18,98 persen," tutur Nico. 

Namun, tarif PPh Badan dalam UU HPP tercatat lebih kecil dari Amerika Serikat, yakni 27,16 persen. 

Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi di 2022 yang diproyeksikan lebih tinggi dari 2021. 

Melalui pertumbuhan ekonomi lebih tinggi, lanjut Nico, seharusnya memberikan efek pemulihan. Tetapi karena tahun depan efek pemulihan divergent antar satu sektor dengan lainnya, maka dampak kenaikan beban PPh dan UMP juga akan berbeda ke satu sektor dengan sektor lainnya. 

"Perlu ada upaya keras bagi perusahaan untuk dapat pulih pada tahun depan dan mau tidak mau harus menyesuaikan rencana kerja. Salah satu bentuk penyesuaiannya adalah dengan menunda langkah ekspansi bisnis dan melakukan efisiensi," pungkas Nico.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas