Bea Cukai Ungkap Cara Pelaku Usaha Mengedarkan Rokok Ilegal, dari Satu Provinsi lalu Disebar
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan cara pelaku usaha dalam mengedarkan rokok ilegal di wilayah Indonesia.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan cara pelaku usaha dalam mengedarkan rokok ilegal di wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, penyebaran rokok ilegal di antaranya melalui satu provinsi lalu didistribusikan.
Baca juga: Bisnis Fintech Terus Meningkat, Tahun Ini Diyakini Mencapai Rp 150 Triliun
"Di Sumatera Utara misalnya, distribusinya di hulu satu titik. Kemudian, bisa pindah-pindah provinsi, kita lakukan penangkapan, kita jaga di tiap wilayah," ujarnya di Cikarang, Rabu (22/12/2021).
Askolani mengungkapkan, rokok-rokok ilegal tersebut dapat berasal dari luar atau dalam negeri dengan ciri-ciri tidak punya pita cukai.
"Itu kita tindak. Namun, kami juga lakukan pembinaan di hulu, kami monitor tiap bulan, ke depannya langkah pencegahan, bukan penindakan," katanya.
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang llegal, Ada Rokok hingga Minol
Menurut dia, pelaku usaha tidak perlu lagi menyebarkan rokok ilegal karena mengurus secara legal sebenarnya tidak susah.
"Kita tegaskan menjadi legal itu mudah ke pelaku usaha. Kita deteksi di lapangan, kita harap yang ilegal jadi legal," pungkas Askolani.
Tahun Depan Harga Rokok Naik, Bea Cukai: Payung Hukum Rampung, Pita Cukai Baru Siap Cetak
Sebelumnya, Pemerintah telah menyelesaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai kenaikan rata-rata tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12 persen mulai Januari 2022.
Aturan ini akan menjadi payung hukum dari kebijakan tarif cukai baru.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Askolani mengatakan, PMK mengenai tarif cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) juga sudah rampung.
Baca juga: YKI: Rencana Kenaikan Cukai Rokok Diharapkan Kurangi Potensi Kanker Baru di Indonesia
"Alhamdulillah pada hari ini kita sudah menyelesaikan 2 PMK mengenai tarif CHT dan HPTL yang menjadi basis untuk kebijakan pentarifan cukai yang baru di tahun 2022," kata Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).
Pita cukai baru