Bea Cukai Ungkap Cara Pelaku Usaha Mengedarkan Rokok Ilegal, dari Satu Provinsi lalu Disebar
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan cara pelaku usaha dalam mengedarkan rokok ilegal di wilayah Indonesia.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan cara pelaku usaha dalam mengedarkan rokok ilegal di wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, penyebaran rokok ilegal di antaranya melalui satu provinsi lalu didistribusikan.
Baca juga: Bisnis Fintech Terus Meningkat, Tahun Ini Diyakini Mencapai Rp 150 Triliun
"Di Sumatera Utara misalnya, distribusinya di hulu satu titik. Kemudian, bisa pindah-pindah provinsi, kita lakukan penangkapan, kita jaga di tiap wilayah," ujarnya di Cikarang, Rabu (22/12/2021).
Askolani mengungkapkan, rokok-rokok ilegal tersebut dapat berasal dari luar atau dalam negeri dengan ciri-ciri tidak punya pita cukai.
"Itu kita tindak. Namun, kami juga lakukan pembinaan di hulu, kami monitor tiap bulan, ke depannya langkah pencegahan, bukan penindakan," katanya.
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang llegal, Ada Rokok hingga Minol
Menurut dia, pelaku usaha tidak perlu lagi menyebarkan rokok ilegal karena mengurus secara legal sebenarnya tidak susah.
"Kita tegaskan menjadi legal itu mudah ke pelaku usaha. Kita deteksi di lapangan, kita harap yang ilegal jadi legal," pungkas Askolani.
Tahun Depan Harga Rokok Naik, Bea Cukai: Payung Hukum Rampung, Pita Cukai Baru Siap Cetak
Sebelumnya, Pemerintah telah menyelesaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai kenaikan rata-rata tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12 persen mulai Januari 2022.
Aturan ini akan menjadi payung hukum dari kebijakan tarif cukai baru.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Askolani mengatakan, PMK mengenai tarif cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) juga sudah rampung.
Baca juga: YKI: Rencana Kenaikan Cukai Rokok Diharapkan Kurangi Potensi Kanker Baru di Indonesia
"Alhamdulillah pada hari ini kita sudah menyelesaikan 2 PMK mengenai tarif CHT dan HPTL yang menjadi basis untuk kebijakan pentarifan cukai yang baru di tahun 2022," kata Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).
Pita cukai baru
Terkait sosialisasi, tim bea dan cukai sudah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha. Sosialisasi itu dilakukan pada hari ini dalam dua sesi.
Baca juga: Tarif Cukai Rokok Naik, Apa Sanksi bagi Orang yang Mengedarkan Rokok Ilegal?
Sejalan dengan itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Peruri untuk mencetak pita cukai yang baru.
Askolani menegaskan, hal-hal yang berkaitan dengan CHT bakal selesai hingga bisa dilaksanakan pada awal Januari 2021.
"Kita merencanakan di penghujung Desember ini, prosesnya bisa kita selesaikan semua secara lengkap terkait pita cukai baru. Awal Januari 2022 pita cukai yang baru sudah siap dan kami distribusikan kepada pelaku usaha," beber dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan tarif CHT dengan kenaikan rata-rata 12 persen.
Kendati demikian, besaran ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, kenaikan tarif cukai setidaknya mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.
Baca juga: Cukai Hasil Tembakau 2022 Rata-rata Naik 12 Persen, CHT Berpotensi Tingkatkan Rasio Pajak
Dia berharap, kenaikan cukai mampu menekan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.
Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.
"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap Harga Rokok Naik Per Januari 2022, Bea Cukai: Payung Hukum Rampung, Pita Cukai Baru Siap Cetak"