Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ikuti Jejak DKI, Buruh Siapkan Rencana Aksi di Semua Kantor Gubernur, Tuntut Revisi UMP 2022

Para buruh juga berencana melakukan aksi di kantor-kantor perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). 

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ikuti Jejak DKI, Buruh Siapkan Rencana Aksi di Semua Kantor Gubernur, Tuntut Revisi UMP 2022
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ratusan buruh dari dari Jepara menuntuk kenaikan upah yang dirasa tidak layak di depah Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/12/21). Adapun tutuntan buruh adalah Tetapkan Kenaikan Upah UMK Jepara dan batalkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Cabut PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, dan berlakukan PKB ( Perjanjian Kerja Bersama) Tanpa Ominbus Law. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi dengan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) buruh di DKI Jakarta menjadi 5,1 persen untuk tahun 2022 benar-benar menginspirasi buruh untuk menuntut revisi serupa di provinsi lain.

Para buruh yang tergabung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sedang mempersiapkan aksi ke kantor gubernur yang belum melakukan revisi Surat Keputusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Selain itu, para buruh juga berencana melakukan aksi di kantor-kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). 

"Buruh indonesia sedang mempersiapkan aksi besar-besaran di kantor gubernur di seluruh Indonesia dan di seluruh kantor Apindo pusat, provinsi, serta ibu kota di seluruh Indonesia," tutur Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Kebijakan Anies Baswedan Revisi UMP DKI Jakarta Didukung Bappenas

Menurut Said, pihaknya berupaya melakukan komunikasi dengan kepala daerah agar merevisi kenaikan UMP 2022, sebagaimana telah dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen dari sebelumnya 0,85 persen.

Baca juga: Said Iqbal Kecam Rencana Pengusaha Gugat UMP DKI ke PTUN: Jangan Siram Bensin ke Api

"Sedang proses dan aksi lanjutan," ucap Said. 

Berita Rekomendasi

Ia menyebut, keputusan Anies murni dilandasi pertimbangan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 7 dikaitkan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Baca juga: Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta 5,1 Persen, Begini Respon Apindo

"Juga didasari pertimbangan ekonomi bahwa setiap kenaikan upah minimum 5 persen akan meningkatkan daya beli Rp180 triliun, serta pertimbangan keadilan karena sebelumnya naik UMP DKI per hari setengah biaya toilet umum," tuturnya.

Dapat Dukungan Bappenas

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikkan UMP DKI pada tahun 2022 sebesar 5,1 persen mendapat dukungan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa

"Itu artinya memberikan bantalan pertumbuhan consumption setidak-tidaknya 5,2 persen. Jadi kalau 56 persen saja dari GDP kita itu adalah consumption kenaikan itu saja 2,3 persen sudah ada di tangan. Apalagi PPN akan naik 1 persen, ini saya kira perlu dipikirkan," ungkap Suharso dalam siaran tertulis pada Rabu (22/12/2021).

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854 (UMP Jakarta 2022).

Sedangkan UMP 2021 DKI Jakarta berada di angka Rp 4.416.186.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas