Kontroversi Karantina Pelaku Perjalanan, Tarif Hotel hingga Ketentuan Pemerintah
Ketentuan karantina juga berlaku bagi warga negara asing (WNA), termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing
Editor: Muhammad Zulfikar
Sedangkan hotel bintang lima di Jakarta Selatan, The Ritz-Carlton, Mega Kuningan menawarkan harga Rp 21,6 juta untuk satu orang per sembilan malam.
Ketentuan Pemerintah
Berpedoman pada SE Satgas Covid-19 No 25 Tahun 2021, berikut daftar WNI yang berhak mendapatkan fasilitas karantina gratis, hingga ketentuan mengikuti karantina:
Daftar WNI yang Berhak Karantina Gratis
Berikut daftar kategori masyarakat yang diperbolehkan untuk karantina gratis yang ditanggung oleh pemerintah:
1. Pelajar Indonesia yang telah menamatkan studinya di luar negeri;
2. Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan luar negeri;
3. Pekerja Migran Indonesia.
Ketentuan Karantina
- Masa karantina 10x24 jam, dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon 1 (satu) ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan.
- Pemberian dispensasi karantina dapat diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nasional dan dapat diberikan berdasarkan hasil penilaian serta kesepakatan antara Kementerian atau Lembaga terkait.
Baca juga: Tarif Hotel Karantina Dibanderol Paling Murah Rp 7 Jutaan, Ini Sejumlah Fasilitas yang Didapat
Dispensasi Karantina
Masyarakat dapat mengajukan dispensasi atau pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri atas pertimbangan sebagai berikut:
- Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.