Kontroversi Karantina Pelaku Perjalanan, Tarif Hotel hingga Ketentuan Pemerintah
Ketentuan karantina juga berlaku bagi warga negara asing (WNA), termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing
Editor: Muhammad Zulfikar
- Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan;
- Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya;
- Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di wilayahnya;
- Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di wilayahnya.
Tempat Karantina
- Bagi masyarakat yang termasuk dalam Pekerja Migran Indonesia, Mahasiswa atau pelajar yang telah menamatkan studi di luar negeri, atau Pegawai pemerintah yang kembali dinas luar negeri menjalani karantina dan kewajiban RT-PCR menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung pemerintah;
- Bagi WNI di luar kriteria di atas, dan bagi WNA, seperti diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga perwalian asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia.
Pengecualian karantina
Pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti:
- Memiliki kondisi kesehtan yang mengancam nyawa;
- Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus;
- Kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.