Kontroversi Karantina Pelaku Perjalanan, Tarif Hotel hingga Ketentuan Pemerintah
Ketentuan karantina juga berlaku bagi warga negara asing (WNA), termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa fasilitas karantina terpusat dengan biaya ditanggung pemerintah adalah untuk Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri, atau aparat sipil negara dari penugasan luar negeri yang kembali ke tanah air.
Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Hery Trianto menyebutkan hal ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 25 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) huruf F no.4 poin g yang ditandatangani Kasatgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto 14 Desember 2021.
“Warga negara Indonesia yang tidak termasuk kriteria yang disebut dipersilakan menjalani karantina di tempat akodomasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 bekerjasama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia,” tutur Hery dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (21/12/2021).
Pernyataan ini disampaikan menyusul penumpukan pelaku perjalanan di Bandara Internasional Soekarto Hatta karena banyaknya warga yang kembali ke Indonesia dalam waktu bersamaan.
Sebagian besar mereka adalah pekerja mirgran, dan sisanya merupakan pelaku perjalanan biasa yang wajib melakukan karantina di hotel.
Kombinasi antara kedatangan di waktu bersamaan dari sejumlah maskapai penerbangan, proses imigrasi, penyaringan kesehatan, tes PCR hingga distribusi ke tempat karantina terpusat menjadikan
penumpukan penumpang tak terhindarkan.
Ketentuan karantina juga berlaku bagi warga negara asing (WNA), termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing.
Baca juga: Tarif Hotel Karantina Dibanderol Paling Murah Rp 7 Jutaan, Ini Sejumlah Fasilitas yang Didapat
Mereka diminta menjalani karantina di tempat akodomasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan
dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Sementara, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam.
Bila dalam pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan kembali ke Indonesia menunjukkan hasil positif, maka perawatan di rumah sakit wajib dijalani.
Untuk WNI, semua biaya ditanggung pemerintah dan untuk WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Bila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga BMUN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA dapat diminta pertanggungjawaban.
Tarif Hotel
Pengusaha menyatakan telah melakukan penetapan harga hotel untuk karantina bagi warga yang melakukan perjalanan dari luar negeri (LN) ke Indonesia.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengungkapkan, jumlah hotel karantina LN tidak banyak, hanya 130 dari puluhan ribu.
"Jumlah kamar untuk karantina disiapkan sebanyak 15.700 unit, tersebar di 130 hotel, 130 hotel ini sedikit jika dibanding 30 ribu hotel keseluruhan. Tingkat keterisian untuk karantina 70 persen, hanya di Jabodetabek," ujarnya saat dihubungi Tribun, Selasa (21/12/2021).
Menurut Maulana, harga kamar hotel karantina mulai dari bintang 1 hingga bintang 5 terbilang masih dalam batas kewajaran.
"Padahal kalau diperhatikan itu harganya jika dibagi 9 malam cukup kecil. Lihat hotel bintang 5 berapa itu, Rp 1 jutaan (per malam), di bawah harga normal, apalagi sekarang juga dibuka fasilitas karantina di hotel bintang 2," katanya.
Setiap industri disebutkannya memiliki biaya tersendiri, apalagi untuk memfasilitasi perjalanan dari luar negeri untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Adapun komponen biaya yang harus ditambahkan pengusaha hotel adalah biaya makan 3 kali sehari, laundry, penjemputan airport, PCR, serta tenaga kesehatan dan security dari Satgas Covid-19.
Baca juga: Daftar Resmi Hotel Karantina, Biaya dan Cara Pesan di quarantinehotelsjakarta.com
"Angka itu disampaikan pada tabel untuk melihat secara rinci karena selama ini dikatakan hotel bermain dengan angka dan mengambil keuntungan dari bisnis karantina. Ada lagi komplain hotel bintang 2 itu kamarnya kecil, ya memang selama ini bintang 2 tidak dibuka untuk karantina karena ukuran kecil," kata Maulana.
Maulana juga menyebut hotel di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya telah menambah jumlah kamar untuk karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) usai liburan ke luar negeri. Ia mengatakan, WNI yang karantina di hotel merupakan masyarakat usai liburan ke luar negeri, dan biayanya ditanggung pribadi.
"Terjadi peningkatan setelah periode karantina menjadi 10 hari. Apalagi, akhir tahun banyak pelaku perjalanan dari luar negeri kembali ke Indonesia," kata Maulana.
Namun, Maulana tidak menyebut jumlah peningkatan WNI yang usai berlibur dari luar negeri dan kemudian melakukan karantina di hotel. Menurutnya, hotel bintang dua hingga lima telah menawarkan berbagai paket karantina yang dapat diakses seluruh masyarakat melalui telepon genggamnya.
"Silakan dipilih harga di sana, sudah tertera, makanya pelaku perjalanan melakukan reservasi D-HOTS PHRI supaya menghindari adanya calo atau mafia atau apa di bandara," tutur Maulana.
Ia menyebut, paket karantina sudah termasuk makan tiga kali, pencucian lima pakaian, biaya PCR, hingga transportasi dari bandara ke hotel. "Harga itu sudah semuanya, dan membayar secara pribadi," ucapnya.
Mengutip website quarantinehotelsjakarta.com, tertera harga untuk masing-masing hotel sesuai dengan kelasnya. Contohnya, hotel bintang dua di Jakarta Selatan, Hotel Pop menawarkan harga Rp 7,24 juta untuk satu orang per kamar.
Baca juga: Daftar Resmi Hotel Karantina, Biaya dan Cara Pesan di quarantinehotelsjakarta.com
Harga tersebut untuk sembilan malam, makan pagi, siang, dan malam. Kemudian, PCR dua kali, pencucian lima pakaian, serta penjemputan dari bandara.
Sedangkan hotel bintang lima di Jakarta Selatan, The Ritz-Carlton, Mega Kuningan menawarkan harga Rp 21,6 juta untuk satu orang per sembilan malam.
Ketentuan Pemerintah
Berpedoman pada SE Satgas Covid-19 No 25 Tahun 2021, berikut daftar WNI yang berhak mendapatkan fasilitas karantina gratis, hingga ketentuan mengikuti karantina:
Daftar WNI yang Berhak Karantina Gratis
Berikut daftar kategori masyarakat yang diperbolehkan untuk karantina gratis yang ditanggung oleh pemerintah:
1. Pelajar Indonesia yang telah menamatkan studinya di luar negeri;
2. Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan luar negeri;
3. Pekerja Migran Indonesia.
Ketentuan Karantina
- Masa karantina 10x24 jam, dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon 1 (satu) ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan.
- Pemberian dispensasi karantina dapat diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nasional dan dapat diberikan berdasarkan hasil penilaian serta kesepakatan antara Kementerian atau Lembaga terkait.
Baca juga: Tarif Hotel Karantina Dibanderol Paling Murah Rp 7 Jutaan, Ini Sejumlah Fasilitas yang Didapat
Dispensasi Karantina
Masyarakat dapat mengajukan dispensasi atau pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri atas pertimbangan sebagai berikut:
- Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional;
- Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan;
- Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya;
- Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di wilayahnya;
- Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di wilayahnya.
Tempat Karantina
- Bagi masyarakat yang termasuk dalam Pekerja Migran Indonesia, Mahasiswa atau pelajar yang telah menamatkan studi di luar negeri, atau Pegawai pemerintah yang kembali dinas luar negeri menjalani karantina dan kewajiban RT-PCR menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung pemerintah;
- Bagi WNI di luar kriteria di atas, dan bagi WNA, seperti diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga perwalian asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia.
Pengecualian karantina
Pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti:
- Memiliki kondisi kesehtan yang mengancam nyawa;
- Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus;
- Kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.