Berlaku Mulai 26 Desember, Tarif Tol Jakarta-Tangerang Bakal Naik, Simak Besaran Tarifnya
Tarif Tol Jakarta Tangerang (Tol Tomang-Tangerang) akan naik. Tarif baru tersebut berlaku mulai hari Minggu (26/12/2021), pukul 00.00 WIB
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif Tol Jakarta Tangerang (Tol Tomang-Tangerang) akan naik. Tarif baru tersebut berlaku mulai hari Minggu (26/12/2021), pukul 00.00 WIB
Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang merupakan integrasi dari 2 ruas tol.
Yaitu Ruas Tol Jakarta-Tangerang sepanjang 23,1 km yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Ruas Tol Tangerang-Merak sepanjang 8,6 km yang dikelola oleh PT Marga Mandalasakti (ASTRA Tol Tangerang-Merak).
Baca juga: Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru pada 24 Desember 2021 Meningkat 34,5%
Jasa Marga dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1527/KPTS/M/2021.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa mengalami kenaikan sebesar Rp 500 pada setiap golongan.
Baca juga: Libur Nataru, Pekerjaan Konstruksi Jalan Tol Disetop Sementara Mulai Hari Ini Hingga 2 Januari 2022
Kenaikan tarif tol tersebut, sebagai bagian dari upaya Jasa Marga dan Astra Tol Tangerang-Merak untuk meningkatkan pelayanan di seluruh aspek berdasarkan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. Meliputi pelayanan transaksi, pelayanan lalu lintas, pelayanan konstruksi dan pelayanan rest area.
Alasan kenaikan tarif tol
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler. Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa berdasarkan pada inflasi periode Maret 2019-Agustus 2021 Wilayah Tangerang sebesar 4,46 persen.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI) yang juga sekaligus Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Krist Ade menambahkan bahwa penyesuaian tarif ini tentunya juga telah mempertimbangkan kebermanfaatan bagi masyarakat.
Menurutnya, kontribusi masyarakat atau pengguna jalan tol memiliki peranan penting dalam upaya peningkatan layanan dan memastikan performa jalan, juga merupakan wujud partisipasi publik dalam pembangunan infrastruktur berkelanjutan.
“Penyesuaian tarif itu penting bagi bisnis jalan tol karena merupakan bentuk pengembalian investasi. Selain itu, juga untuk memastikan layanan yang prima kepada pengguna jalan karena ada Standar Pelayanan Minimal jalan tol yang harus dipenuhi,” ujar Krist dalam keterangannya.
Krist menambahkan bahwa selain untuk peningkatan layanan dan performa jalan, kenaikan tarif tol ini juga guna menjaga iklim investasi di Indonesia.
“Yang tak kalah penting adalah penyesuaian tarif ini untuk menjaga iklim investasi di Indonesia agar makin banyak investor yang mau berinvestasi di bisnis jalan tol. Sehingga, anggaran Pemerintah dapat fokus pada pembangunan dan perbaikan jalan nasional/jalan desa, sehingga terwujud pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia,” tegas Krist.
Perincian tarif tol Tomang-Cikupa terbaru
Berikut perincian tarif tol Jakarta-Tangerang terbaru pada ruas Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa yang berlaku mulai 26 Desember:
- Golongan I: Rp 8.000, sebelumnya Rp 7.500
- Golongan II: Rp 12.000, sebelumnya Rp 11.500
- Golongan III: Rp 12.000, sebelumnya Rp 11.500
- Golongan IV: Rp 15.500, sebelumnya Rp 15.000
- Golongan V: Rp 15.500, sebelumnya Rp 15.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengumuman, Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik Mulai 26 Desember"