Kasus Salah Transfer, Ini Penjelasan BRI terkait Gugatan Nasabah Senilai Rp 1 Triliun
BRI akhirnya angkat bicara terkait dengan pemberitaan seorang nasabah bernama Indah Harini yang menggugat senilai Rp 1 Triliun
Penulis: Yulis
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI akhirnya angkat bicara terkait dengan pemberitaan seorang nasabah bernama Indah Harini yang menggugat bank pelat merah itu senilai Rp 1 triliun.
Gugatan tersebut dilayangkan terkait kasus salah transfer yang terjadi pada tahun 2019 silam.
Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI Akhmad Purwakajaya, mengatakan kejadian tersebut terjadi pada tahun 2019 dimana yang bersangkutan telah menerima dana yang bukan haknya di rekening.
Baca juga: Kasus Salah Transfer Puluhan Miliar, Nasabah Gugat Bank Plat Merah Rp1 Triliun ke PN Jakpus
"Nilai lebih dari Rp 30 miliar," ujar Akhmad Purwakajaya, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/12/2021).
Akhmad Purwakajaya, menjelaskan sesuai dengan pasal 85 UU No.3/2011 menyampaikan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Berdasarkan hal diatas, kata Akhmad Purwakajaya, sesuai kewajiban hukum, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi haknya.
"Namun demikian, karena Ybs tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI, maka untuk menyelesaikan hal tersebut BRI telah menempuh jalur hukum secara pidana dan saat ini Ybs telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum yang bersangkutan yang sedang berlangsung.
Kronologi
Sebelumnya, seorang nasabah bernama Indah Harini menggugat BRI karena merasa dikriminalisasi dengan menggunakan UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Atas hal itu, Indah menggugat BRI Rp 1 triliun.
Kuasa hukum Indah Harini, Henri Kusuma mengatakan gugatan Rp 1 triliun dilayangkan karena kliennya alami kerugian materiel dan imateriel akibat kasus salah transfer hingga menyebabkan Indah jadi tersangka.
Baca juga: Manajer Investasi Habiskan Puluhan Juta Dolar Uang Nasabah untuk Barang Mewah
Sidang pertama gugatan terhadap bank BUMN tersebut dijadwalkan digelar pada Kamis, 23 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengapa ada salah transfer di bank sekelas BRI, tapi baru dipermasalahkan setelah 11 bulan? Dari sisi kepatutan waktu sudah janggal. Di mana prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan?" kata Henri dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).
Adapun gugatan yang dilayangkan menyangkut kerugian imateriel lantaran Indah telah dilaporkan oleh pihak BRI ke Polda Metro Jaya dan kini menyandang status tersangka akibat kasus salah transfer. Bahkan rekening Indah ikut diblokir.
Kronologi Salah Transfer