Mulai Hari Ini Kendaraan Angkutan Barang Dialihkan dari Ruas Tol Japek ke Jalan Arteri
Kendaraa angkutan barang akan dialihkan dari jalan tol menuju jalan nasional atau jalan arteri
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Yudho Winarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) melakukan pengaturan pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek-Palimanan dan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Hal itu dilakukan demi memastikan kelancaran arus lalu lintas mobil barang masa Natal tahun 2021,
Kendaraa angkutan barang akan dialihkan dari jalan tol menuju jalan nasional atau jalan arteri dan akan dilaksanakan sebagai berikut:
- Arus mudik keluar Jabodetabek mulai 23 Desember 2021 pukul 12.00 WIB sampai dengan 25 Desember 2021 pukul 12.00 WIB.
- Arus balik masuk Jabodetabek mulai 26 Desember 2021 pukul 12.00 WIB sampai tanggal 27 Desember 2021 pukul 10.00 WIB.
Ketentuan mobil barang yang dilakukan pengalihan dan yang dikecualikan mengacu pada angka lima huruf g, huruf h, dan huruf i Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Libur Natal Terjadi Esok Hari
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi meminta jajarannya untuk dapat mengatur operasional mobil barang yang akan beroperasi pada hari dan tanggal dimaksud untuk tidak melalui ruas jalan tol.
Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Menhub Ingatkan Penanganan Lalu Lintas Harus Humanis
"Polri dapat mengevaluasi waktu pemberlakuan pengalihan arus lalu lintas mobil barang dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas," sebut Budi dalam suratnya.