Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pencairan hingga Akhir Desember, Ini Cara Cek Daftar Penerima BPUM Rp 1,2 Juta

Bantuan UMKM sebesar Rp 1,2 juta dan akan diberikan kepada total 12,8 juta orang pada tahun 2021.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pencairan hingga Akhir Desember, Ini Cara Cek Daftar Penerima BPUM Rp 1,2 Juta
TribunTimur.com
Ilustrasi Uang. Cara cek daftar penerima BPUM Rp 1,2 juta, selengkpanya dalam artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek daftar penerima BPUM Rp 1,2 juta, selengkapnya dalam artikel ini.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyalurkan Bantuan Produktif usaha Mikro (BPUM) kepada 100.000 pelaku UMKM terdampak Covid-19.

Bantuan UMKM sebesar Rp 1,2 juta dan akan diberikan kepada total 12,8 juta orang pada tahun 2021.

Dilansir kompas.com, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UKM, Anang Rachman, mengatakan batas waktu pencairan BPUM hingga akhir Desember 2021.

Sedangkan, pendaftaran bantuan tahun anggaran 2021 sudah ditutup sejak September lalu.

Baca juga: CARA Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Desember 2021 di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Periode Desember 2021 Melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

Pekerja menyelesaikan pembuatan roti skala rumahan di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (26/8/2021). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menambah tiga juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada kuartal III 2021 dengan total anggaran Rp 3,6 triliun. Tribunnews/Irwan Rismawan
Pekerja menyelesaikan pembuatan roti skala rumahan di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (26/8/2021). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menambah tiga juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada kuartal III 2021 dengan total anggaran Rp 3,6 triliun. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Syarat Penerima

Sesuai Peraturan Menteri Koperasi & UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Cek Daftar Penerima BPUM

1. Bank BRI

- Login https://eform.bri.co.id/bpum;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas