Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Janji-janji Agen yang Berlebihan Jadi Pemicu Perusahaan Asuransi Berurusan dengan Nasabah

Makin banyaknya perusahaan asuransi yang masuk pengadilan karena kesadaran hukum masyarakat yang meningkat.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Janji-janji Agen yang Berlebihan Jadi Pemicu Perusahaan Asuransi Berurusan dengan Nasabah
dok pribadi
Hikmahanto Juwana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat hukum Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D menyoroti makin banyaknya perusahaan asuransi yang masuk pengadilan karena kesadaran hukum masyarakat yang meningkat.

Setidaknya ada tiga hal yang biasanya perusahaan asuransi dibawa ke pengadilan. 

Pertama, penyampaian atau paparan yang berlebihan dari pihak agen. Kedua, terkait investasi, dan ketiga, perusahaan asuransi yang abal - abal.

"Perusahaan asuransi abal-abal ini yang melakukan kegiatan asuransi tapi tidak di bawah pengawasan OJK," ujarnya saat menjadi pembicara dalam Webinar Aspek Hukum Dan Tata Kelola Perusahaan Asuransi PT Asuransi Jasa Indonesia, Sabtu (25/12/2021).

Baik buruknya perusahaan lanjut Hikmahanto tergantung dari manusia yang bekerja pada perusahaan tersebut. 

Begitu pun maju atau tidaknya suatu perusahaan juga tergantung dari manusia yang berkerja di perusahaan tersebut. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT (Perseroan Terbatas) ada tiga organ penting dalam suatu perusahaan, yakni Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi.

Baca juga: OVO Siapkan PRUTect Care untuk Asuransi Penyakit Menular dan Kecelakaan

"Asuransi Jasindo memiliki tanggung jawab besar dan berat karena ada uang negara yang dikelola, sehingga jika ada kerugian negara akan diproses secara hukum.  Oleh karena itu tata kelola di perusahaan Asuransi Jasindo sangat penting," ujar Hikmahanto.

Baca juga: AAJI Klaim Unit Link Bukan Produk Asuransi Berkedok Investasi, Banyak yang Belum Paham

Berita Rekomendasi

Hikmahanto menuturkan, tantangan di bidang hukum dihadapi oleh dunia usaha, terutama perusahaan perasuransian. 

Perusahaan perasuransian, termasuk yang sahamnya dimiliki oleh negara, menghadapi dan harus menyikapi berbagai perubahan, termasuk di bidang hukum.

Baca juga: OJK: Bank Digital yang Tak Punya Ekosistem Kuat Bisnisnya Tidak Akan Bertahan

Perusahaan yang merupakan entitas abstrak sangat bergantung pada individu yang menduduki berbagai jabatan di organ perusahaan, seperti Direksi, Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham.

"Apa yang dijalankan oleh individu berdampak pada persepsi atas perusahaan ataupun organisasi yang dijalankan. Disinilah pentingnya setiap individu yang menjabat dalam organ perusahaan untuk berorientasi pada hukum. Orientasi ini tidak sekedar didasarkan rasa takut pada hukum tetapi didasarkan pada kepatuhan untuk selalu bertindak berdasarkan hukum," jelasnya.

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, Asuransi Jasindo berdiri pada konsep-konsep Good Corporate Governance (GCG) sehingga Asuransi Jasindo menjadi perusahaan yang compatible seperti perusahaan internasional.


Karena itu harus ada komitmen untuk prinsip - prinsip Good Corporate Governance. "Jika ada pelanggaran segera dilaporkan sehingga perseroan menjadi bersih," paparnya.

Yunus mengungkapkan, dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance maka akan diketahui adanya etika dan kejujuran, tidak akan melakukan penyimpangan peraturan dan menolak gratifikasi. 

Selain itu tidak akan melakukan demi keuntungan pribadi. Oleh karena itu governance-nya atau SOP akan dilaksanakan secara konsisten agar tidak terjadi penyimpangan.

Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menambahkan, adanya Good Corporate Governance sesuai Surat Edaran Kementerian BUMN: No SE 2/MBU/07/2019 tentang Pengelolaan BUMN yang bersih melalui Implementasi Pencegahan KKN, dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Internal.

Selain itu Good Corporate Governance  juga sesuai SE Kementerian BUMN No. S-35/MBU/01/2020 tentang Implementasi Manajemen Antisuap di BUMN sebagai pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Oleh karena itu bagian dari BUMN wajib hukumnya untuk menjadi pioner Good Corporate Governance.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas