Cara Daftar Program JKP Agar Korban PHK Bisa Dapat 45 Persen Gaji 3 Bulan Pertama
Korban PHK bisa mendapatkan gaji 45 persen di 3 bulan pertama setelah kena PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para mantan pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) kini bisa mendapatkan gaji 45 persen di 3 bulan pertama setelah kena PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan diluncurkan secara resmi oleh pemerintah mulai Februari 2022.
Mengutip situs resmi situs resmi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai.
Baca juga: Tingkatkan Perlindungan bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Sosialisasi Program JKP
Selain itu, program JKP juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Berikut adalah manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan:
1. Uang Tunai berupa 45 persen gaji 3 bulan pertama dan 25 persen gaji 3 bulan berikutnya maksimal 6 bulan
2. Akses ke informasi pasar tenaga kerja Layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan kerja Dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja
3. Pelatihan kerja Pelatihan berbasis kompetensi Dilakukan melalui LPK milik pemerintah atau perusahaan swasta
Baca juga: Ini 3 Manfaat JKP Bagi Pekerja Ter-PHK
Syarat pengajuan klaim program Jaminan Kerugian BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan.
2. Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Baca juga: Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Data Penerima Program JKP