Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Daftar Program JKP Agar Korban PHK Bisa Dapat 45 Persen Gaji 3 Bulan Pertama

Korban PHK bisa mendapatkan gaji 45 persen di 3 bulan pertama setelah kena PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Cara Daftar Program JKP Agar Korban PHK Bisa Dapat 45 Persen Gaji 3 Bulan Pertama
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Sejumlah karyawan hotel yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri melakukan unjuk rasa menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di depan Hotel Courtyard Marriott, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/9/2021). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Hak peserta yang mengalami PHK untuk menerima manfaat JKP akan dinyatakan hilang jika:

  • Tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan setelah terjadi PHK.
  • Mendapatkan pekerjaan. Meninggal dunia.

Cara Daftar Program JKP

Melansir indonesiabaik.id, bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:

  • Nama perusahaan
  • Nama pekerja/buruh
  • NIK Tanggal lahir
  • Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/penganngkatan (bagi PKWTT). 

Namun, bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.

Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.

Sumber: Kontan

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas