Kaleidoskop 2021: Merebaknya Pinjol Ilegal, dari Jokowi Marah Hingga Ribuan Perusahaan Ditutup
Perusahaan pinjol ilegal meresahkan karena menerapkan suku bunga yang tinggi, mengakses data pribadi di ponsel peminjam, hingga menero
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pinjaman online (Pinjol) dibutuhkan tapi meresahkan. Terutama dengan kehadiran Pinjol ilegal. 2021 menjadi tahun merebaknya 'wabah' Pinjol ilegal.
Kesulitan ekonomi akibat dampak dari wabah pandemi Covid-19 membuat kantong masyarakat terhimpit. Ketika kebutuhan mendesak di tengah kesulitan ekonomi, maka jalan singkat dicari, Pinjol jadi opsi.
Pinjol ilegal yang merebak bak 'wabah' tersebut memang meresahkan masyarakat.
Baca juga: Kolaborasi BPR dengan Fintech Berizin Bisa Berantas Pinjol Ilegal
Perusahaan pinjol ilegal meresahkan karena menerapkan suku bunga yang tinggi, mengakses data pribadi di ponsel peminjam, hingga meneror dan mengancam para pengguna pinjol
Subkoordinator Layanan Aduan Masyarakat dan Institusi Kemkominfo, Taruli mencatat jumlah pengaduan pinjol ilegal yang masuk ke Kominfo mencapai 21 ribu aduan.
Menurutnya, jumlah aduan yang masuk sangat banyak karena pelaporannya berdasarkan konten, sehingga satu pinjol ilegal bisa diadukan masyarakat atas beberapa konten.
Baca juga: Nasabah Harus Pahami Risiko, Pinjol Memang Kenakan Bunga Cukup Tinggi
Sedangkan, Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Maskum menuturkan pihaknya menerima 51 ribu aduan mengenai Pinjol dari masyarakat.
Sebagian besar terkait fintech tidak berizin. Sedangkan, yang berizin di angka 1.700 atau 3,33 persen dari 51 ribu.
"Jumlah masyarakat yang menghubungi call center OJK mencapai 595 ribu sepanjang tahun ini. Adapun jumlahnya meningkat 22 kali lipat jika dibandingkan pada 2017 lalu," ujarnya dikutip Senin (28/12/2021).
Jokowi Marah
Pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat dengan bunga mencekik ini sampai ke telinga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lalu, disampaikan Jokowi kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam acara pembukaan OJK Virtual Innovation Day 2021.
"Tetapi pada saat yang sama saya juga memperoleh informasi banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi. Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya," ujar Jokowi kala itu.
Baca juga: Luar Biasa, Pengaduan Terkait Pinjol Ilegal di OJK Tahun Ini Mencapai 50.413 Aduan
Tak lama setelah ucapan Jokowi, operasi gencar-gencaran terlihat. Berita-berita penangkapan dan penetapan tersangka terhadap pelaku Pinjol ilegal langsung tersiar. Disambut OJK dengan adanya 3.631 perusahaan Pinjol ilegal yang ditutup sejak 2018 hingga Oktober 2021.
OJK mencatat outstanding Pinjol sebesar Rp 27,9 triliun dari rentang waktu Januari-Oktober 2021.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing bahwa 3.631 perusahaan pinjol ilegal telah diblokir sejak 2018 sampai hari Jumat (12/11). Jumlah itu terus bertambah dari waktu ke waktu sesuai dengan pertambahan aduan dari masyarakat.
“Jumlah pinjol ilegal saat ini ada 3.631 yang sudah kita blokir situs dan aplikasinya,” ujarnya. Sementara per 17 November OJK merilis total jumlah penyelenggara Pinjol yang terdaftar dan berizin sebanyak 104 perusahaan.
Pinjol Ilegal Lebih Kejam dari Rentenir
Pengamat Ekonomi Universitas Airlangga, Rahma Gafmi memandang prospek Pinjol pada 2022 masih cukup baik. Lantaran, lanjut dia, banyak masyarakat membutuhkan modal untuk membuka usaha.
"Apalagi pandemi sudah semakin melandai, artinya ini sudah mulai semakin bangkit perekonomian di Indonesia," ucapnya.
Baca juga: Terlilit Pinjol Jutaan Rupiah, Wanita di Padang Nekat Gasak Perhiasan Majikan, Ini Pengakuan Pelaku
Namun, masyarakat perlu hati-hati dengan Pinjol yang dengan mudah mencairkan dana pinjaman. Perlu diteliti lebih jauh, apakah Pinjol tersebut sudah terdaftar di OJK.
"Biasanya Pinjol-pinjol yang ilegal itu adalah jebakan batman. Karena pinjol-pinjol ilegal itu lebih kejam dari rentenir. Rate suku bunganya di luar batas sehingga banyak sekali nasabah menjadi korban," kata Rahma.
Karena itu, OJK sebagai institusi yang berwenang diharapkan benar-benar ketat mengawasi Pinjol-pinjol yang sudah terdaftar.
Terkadang, menurut Rahma, meski sudah terdaftar di OJK madih banyak Pinjol yang nakal, hingga menjebak para nasabah yang masih awam.
"OJK harus aktif mengedukasi masyarakat mengenai Pinjol," kata Rahma.
Selain itu, Pinjol harus meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat. Misalnya, dengan ketat memberikan seleksi kepada calon nasabah.
"Karena yang saya lihat pinjol itu mudah memberikan pinjaman tanpa melihat untuk dipakai apa uang tersebut," tutur Rahma.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.