Penipu Online Berkedok Kripto Bertebaran, Masyarakat Diminta Waspada
tidak semua orang yang berinvestasi di aset kripto memahami cara berinvestasi di platform yang aman.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Makin naik daunnya aset kripto, banyak pihak yang antusias untuk turut berinvestasi di dalamnya.
Meski demikian, tidak semua orang yang berinvestasi di aset kripto memahami cara berinvestasi di platform yang aman.
Kondisi ini yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan penipuan berkedok investasi aset kripto.
Baca juga: Terkerek Pasar Kripto, Harga Bitcoin Ikut Anjlok
CEO Triv.co.id Gabriel Rey mengungkapkan, pihaknya telah mengamati fenomena negatif ini dalam beberapa bulan terakhir.
Rey mengatakan, pihaknya mengamati terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan penipuan berkedok investasi di aset kripto di berbagai media sosial.
"Mereka memanfaatkan orang-orang yang tidak memahami cara berinvestasi di platform aset kripto yang aman, yang menyangka bahwa aset kripto adalah sarana investasi auto profit,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Harga Komoditas Pangan Naik Saat Hari Raya, Komisi IV: Menunjukkan Perencanaan dan Data Ngawur
Adapun salah satu cara yang digunakan dalam melakukan penipuan tersebut adalah menggunakan sistem titip dana investasi dengan imbal hasil yang besar.
“Jadi para penipu ini menjual iming-iming imbal hasil investasi aset kripto yang besar hingga 50% per bulan, hanya dengan menitipkan dana investasinya ke mereka untuk dikelola," katanya.
Padahal, kata dia itu sepenuhnya sangat tidak masuk akal karena dalam berinvestasi hasilnya tidak bisa dipastikan, rugi atau untungnya berfluktuasi, tergantung strategi yang digunakan serta berbagai faktor lainnya.
"Yang parah, mereka tidak segan-segan mencatut platform perdagangan aset kripto yang terkemuka dan terpercaya, seperti Triv dalam melakukan aksinya," katanya.
Baca juga: Pasar Aset Kripto Terkonsolidasi di Akhir Tahun, Ini Langkah Tokocrypto Jaga Stabilitas Transaksi
Padahal, aktivitas mereka tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan Triv, perusahaan perdagangan aset kripto di bawah PT Tiga Inti Utama yang terdaftar resmi di Bappebti dan telah beroperasi sejak tahun 2015.
“Dengan ini kami menyatakan bahwa Triv tidak pernah melakukan aktivitas investasi dengan cara Titip Dana di media sosial manapun. Sekali lagi kami tegaskan, Tidak Pernah!” tegas Rey.
Untuk itu Rey berharap masyarakat Indonesia lebih berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Triv.