Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Penipu Online Berkedok Kripto Bertebaran, Masyarakat Diminta Waspada

tidak semua orang yang berinvestasi di aset kripto memahami cara berinvestasi di platform yang aman.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Sanusi
zoom-in Penipu Online Berkedok Kripto Bertebaran, Masyarakat Diminta Waspada
PEXELS/WORLDSPECTRUM/Kompas.com
Ilustrasi bitcoin, aset kripto, Cryptocurrency Ethereum. 

Rey sendiri mengaku sejauh ini belum terdapat laporan kerugian yang dilaporkan oleh pengguna Triv karena rata-rata pengguna kami telah melakukan konfirmasi dulu ke Triv untuk memastikan grup tersebut resmi atau tidak.

Rey memberikan penjelasan bahwa aset kripto bukan jalan tol bebas hambatan menuju kekayaan.

“Masyarakat harus paham bahwa aset kripto bukan alat cepat kaya. Ini sama seperti instrumen investasi lainnya, masyarakat harus memahami dan mengerti cara kerja kripto dan mekanisme kerja pasar kripto. Karena itu sebelum berinvestasi kita harus riset, riset dan riset mengenai aset kripto yang kita minati,” jelas Rey.

Selanjutnya, dalam berinvestasi hanya dilakukan di lembaga perdagangan aset kripto yang terdaftar dan diawasi Bappebti, seperti Triv.

“Karena Bappebti menentukan banyak sekali syarat untuk menjadi pedagang kripto yang berizin seperti modal dasar minimal Rp 50 miliar, sertfikasi ISO, dan lain sebagainya. Triv telah memenuhi semua persyaratan itu sehingga terdaftar resmi dan diawasi oleh Bappebti,” kata Rey.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas