Gaji 2022 Akan Disesuaikan, Serikat Pekerja Pertamina Batal Mogok Kerja
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) batal mogok kerja setelah manajemen Pertamina menjanjikan akan melakukan penyesuaian gaji di 2022
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Vendy Yhulia Susanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyatakan batal mogok kerja setelah manajemen Pertamina menjanjikan akan melakukan penyesuaian gaji untuk seluruh pekerja Pertamina tahun 2022.
Keputusan itu diambil setelah dilakukan proses mediasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan melibatkan direksi PT Pertamina (Persero) dan FSPPB.
Kesepakatan dalam mediasi tersebut menghasilkan tiga poin kesepakatan perjanjian bersama.
"Mediasi atau dialog ini sudah berlangsung sejak hari Jumat Minggu lalu, (kemudian) dilanjutkan Senin, dan hari ini menghabiskan waktu dan energi cukup banyak, tapi alhamdulillah berhasil dengan tercapainya kesepakatan," ucap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri di Kantor Kemenaker, Selasa (28/12/2021).
Kesepakatan pertama, kedua belah pihak sepakat untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif.
Baca juga: Capai Kesepakatan, Rencana Mogok Serikat Pekerja Pertamina Batal
"Ini yang lebih penting. Komunikasinya akan diperbaiki, mengedepankan dialog, bukan aksi-aksi yang merugikan kedua belah pihak, apalagi merugikan masyarakat," ucap Putri.
Menurutnya, dengan adanya kesepakatan ini, mogok nasional yang rencananya dilaksanakan oleh seluruh pekerja Pertamina pada Rabu (29/12/2021) dibatalkan.
Baca juga: FSPPB Mogok Kerja, Beredar Surat Bos Pertamina Minta Bantuan TNI Amankan Objek Vital Perusahaan
Pihak direksi menurutnya akan membuka seluas-luasnya chanel-chanel komunikasi dengan para pekerja Pertamina yang diwakili oleh pengurus FSPPB.
"Jadi besok tidak ada lagi mogok nasional oleh seluruh pekerja karyawan Pertamina dengan terwujudnya perjanjian kesepakatan ini," ujar Putri.
Kesepatan kedua, berupa perjanjian melakukan penyesuaian gaji. Hal tersebut mengingat sejak 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mengalami kenaikan gaji.
Menurutnya, dengan dilakukannya perjanjian bersama ini, pihak direksi Pertamina akan melakukan penyesuaian gaji yang disepakati kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP),
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan dari kesepakatan tentang penyesuaian gaji tersebut.
"Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April," ujar Putri.
Terakhir, kesepakatan ketiga, yaitu memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara Serikat Pekerja dengan Direksi Pertamina, maka Kemnaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak," tutur Putri.