Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Peminat Pinjaman Online di 2022 Diperkirakan Masih Tinggi

Penyaluran pinjaman fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (Pinjol) diprediksi masih tinggi peminatnya pada 2022.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Peminat Pinjaman Online di 2022 Diperkirakan Masih Tinggi
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online. Peminat Pinjaman Online di 2022 Diperkirakan Masih Tinggi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyaluran pinjaman fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (Pinjol) diprediksi masih tinggi peminatnya pada 2022.

Dikarenakan kebutuhan permodalan usaha jangka pendek dan kredit konsumsi masih cukup besar di Indonesia.

Direktur Center of Economic and Law Studies atau Celios, Bhima Yudhistira menerangkan, Pinjol masih memiliki pasar yang luas. Namun, lanjut Bhima, perlu diperhatikan juga risiko kredit macet Fintech yang mulai meningkat.

Baca juga: 87 Ribu Perusahaan Laporkan WLKP Via Online di 2021

"Bagi Fintech yang gagal melakukan manajemen risiko dengan baik akan tersisih dari persaingan," ujar Bhima saat dikonfirmasi, Rabu (29/12/2021).

Bhima berpandangan, kehadiran bank digital tidak perlu menjadi ancaman Fintech, karena bank digital justru membutuhkan Fintech untuk chaneling pembiayaan mikro dibawah Rp 25 juta per debitur.

"Kerjasama antara bank digital dan Fintech sifatnya saling menguntungkan. Tapi ada tantangan dari regulator soal pembatasan kreditur institusi di Fintech yang akan mempengaruhi laju penyaluran pinjaman Fintech," tutur Bhima.

Berita Rekomendasi

Bhima mengatakan, makin ketatnya regulasi bagi Fintech untuk salurkan pinjaman ke luar Jawa dan sektor produktif akan menguntungkan Fintech yang basisnya adalah pinjaman produktif. Sementara Fintech dengan segmen konsumtif mengalami kendala dan harus lakukan berbagai strategi seperti kerjasama dengan platform e-commerce untuk salurkan pinjaman ke merchant.

Baca juga: Daftar 104 Perusahaan Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK

"Jumlah pemain Fintech akan berkurang karena regulasi OJK semakin ketat terutama terkait moratorium perizinan Fintech baru. Keamanan sistem, perlindungan data pribadi juga membuat pemain Fintech perlu mengeluarkan investasi yang tidak kecil. Konsekuensinya Fintech akan mengerucut pada pemain besar," kata Bhima.

Nantinya, ucap Bhima, Fintech makin terintegrasi dengan ekosistem digital lain seperti layanan investasi, insurtech (asuransi digital), dan business solution (pengembangan usaha UMKM) agar layanannya tidak sekedar memberikan pinjaman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas