Tiga Poin Kesepakatan Meluluhkan Serikat Pekerja Pertamina hingga Berujung Permintaan Maaf
Arie Gumilar mengatakan, kesepakatan dalam perjanjian bersama ini merupakan murni hasil kesepakatan antara FSPPB dengan Direksi Pertamina
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan berhasil memediasi kisruh yang terjadi antara Direksi PT Pertamina (Persero) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
Keberhasilan tersebut ditandai dengan tercapainya tiga poin kesepakatan perjanjian bersama.
Kesepakatan yang pertama yaitu kedua belah pihak sepakat untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif.
Kesepakatan yang kedua berupa perjanjian melakukan penyesuaian gaji, mengingat sejak 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mengalami kenaikan gaji.
Adapun kesepakatan yang ketiga, yaitu memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Sehubungan dengan telah ditandatanganinya perjanjian bersama dengan PT Pertamina (Persero), FSPPB menginstruksikan kepada seluruh pekerja Pertamina untuk dapat bekerja menjalankan tugas sebagaimana biasanya.
Presiden FSPPB, Arie Gumilar mengatakan, kesepakatan dalam perjanjian bersama ini merupakan murni hasil kesepakatan antara para pihak yaitu FSPPB dengan Direksi Pertamina tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Baca juga: Gaji Naik Karyawan Pertamina Batal Mogok, Bikin Iri Karyawan Lain?
FSPPB juga mengungkapkan permintaan maaf kepada seluruh pihak terutama masyarakat, atas kabar yang tersiar terkait aksi mogok para karyawan perusahaan migas pelat merah tersebut.
“Dan kepada Seluruh Rakyat Indonesia, FSPPB meminta maaf atas ketidaknyamanannya terkait rencana aksi industrial FSPPB,” jelas Arie dalam keterangan yang diperoleh Tribunnews, Rabu (29/12/2021).
“Pekerja Pertamina siap untuk terus menjaga suplai energi di seluruh pelosok tanah air serta tetap berkomitmen dalam menjaga Kedaulatan Energi Nasional,” pungkasnya.
Sebelumnya, serikat pekerja PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) berencana melaksanakan aksi mogok kerja mulai 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.
Selain berencana mogok kerja, FSPPB juga meminta Menteri BUMN Erick Thohir memecat Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, sosok yang namanya masuk dalam daftar wanita paling berpengaruh versi Majalah Forbes.
FSPPB mengklaim telah melayangkan surat kepada manajemen Pertamina dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 20 Desember 2021 terkait rencana aksi mogok kerja tersebut. Surat itu juga ditembuskan ke Erick Thohir.