Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Plafon KUR Dinaikkan Menjadi Rp 373,17 Triliun, Pinjaman Bisa hingga Rp 100 Juta

Pemerintah memutuskan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun 2022 sebesar Rp 373,17 triliun.

Editor: Sanusi
zoom-in Plafon KUR Dinaikkan Menjadi Rp 373,17 Triliun, Pinjaman Bisa hingga Rp 100 Juta
Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penambahan plafon KUR diperlukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun 2022 sebesar Rp 373,17 triliun. Plafon ini meningkat dibanding tahun 2021 dengan besaran bunga KUR tetap 6 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penambahan plafon diperlukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi.

Dia meyakini, Indonesia berada pada momentum yang baik bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional pada tahun 2022. Hal ini merupakan kesempatan untuk memperluas pembiayaan usaha kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca juga: Resmikan Warung Makan Bali, Bamsoet: Sektor UMKM Adalah Kunci Penting Bagi Perekonomian Indonesia

“KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR,” kata Airlangga dalam siaran pers, Kamis (30/12/2021).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM ini menyebut, pihaknya menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya plafon minimal KUR.

Plafon KUR yang bisa diajukan warga menjadi Rp 10 juta - Rp 100 juta, dari sebelumnya hanya Rp 10 juta - Rp 50 juta. Sementara KUR untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari maksimal Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 50 juta.

Baca juga: Upgrade Marketing & Digital UMKM di Bootcamp #Onpreneurship Mencari Jagoal Lokal Sehat

Di sisi lain, pihaknya juga mengubah KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi non perdagangan, dan mengubah perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.

Berita Rekomendasi

Dengan relaksasi, pengajuan KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR berlaku sampai 31 Desember 2022.

Kemudian, pemberian penundaan target sektor produksi sampai 31 Desember 2022 atau sesuai pertimbangan Komite, dan pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan penilaian obyektif penyalur KUR.

Seorang pekerja menimbang dan mengemas minyak goreng curah ke dalam kantung plastik di toko grosir Hilman, Jalan Cipaera, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/12/2021). Kementerian Perdagangan resmi membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah yang rencananya akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Pembatalan larangan penjualan minyak goreng curah dilakukan karena melihat UMKM dan masyarakat menengah ke bawah masih banyak yang membutuhkan. Sementara, harga minyak goreng curah di toko grosir Kota Bandung saat ini masih tinggi berkisar Rp 19 ribu - Rp 20 ribu per kilogram. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ilustrasi UMKM. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

“Melalui perubahan kebijakan KUR, Pemerintah menunjukkan perhatian yang besar kepada UMKM dengan memberikan persyaratan KUR yang lebih mudah dan terjangkau sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi nasional,” ungkap Airlangga.

Kendati demikian, pemerintah bakal menurunkan subsidi bunga KUR pada tahun depan, dengan rincian 1 persen untuk KUR Super Mikro, 0,5 persen untuk KUR Mikro, dan 0,5 persen untuk KUR PMI.

Penurunan subsidi bunga mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR.

Secara keseluruhan, realisasi KUR sejak Januari 2021 hingga 27 Desember 2021 telah mencapai Rp 278,71 triliun atau 97,79 persen dari target Rp 285 triliun. Di akhir tahun ini, penyaluran KUR diproyeksi terealisasi sebesar 99 persen dari target tahun 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Naikkan Plafon KUR Jadi Rp 373,17 Triliun, Pinjaman Bisa hingga Rp 100 Juta"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas