Plafon KUR Dinaikkan Menjadi Rp 373,17 Triliun, Pinjaman Bisa hingga Rp 100 Juta
Pemerintah memutuskan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun 2022 sebesar Rp 373,17 triliun.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun 2022 sebesar Rp 373,17 triliun. Plafon ini meningkat dibanding tahun 2021 dengan besaran bunga KUR tetap 6 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penambahan plafon diperlukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi.
Dia meyakini, Indonesia berada pada momentum yang baik bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional pada tahun 2022. Hal ini merupakan kesempatan untuk memperluas pembiayaan usaha kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Baca juga: Resmikan Warung Makan Bali, Bamsoet: Sektor UMKM Adalah Kunci Penting Bagi Perekonomian Indonesia
“KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR,” kata Airlangga dalam siaran pers, Kamis (30/12/2021).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM ini menyebut, pihaknya menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya plafon minimal KUR.
Plafon KUR yang bisa diajukan warga menjadi Rp 10 juta - Rp 100 juta, dari sebelumnya hanya Rp 10 juta - Rp 50 juta. Sementara KUR untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari maksimal Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 50 juta.
Baca juga: Upgrade Marketing & Digital UMKM di Bootcamp #Onpreneurship Mencari Jagoal Lokal Sehat
Di sisi lain, pihaknya juga mengubah KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi non perdagangan, dan mengubah perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.
Dengan relaksasi, pengajuan KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR berlaku sampai 31 Desember 2022.
Kemudian, pemberian penundaan target sektor produksi sampai 31 Desember 2022 atau sesuai pertimbangan Komite, dan pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan penilaian obyektif penyalur KUR.
“Melalui perubahan kebijakan KUR, Pemerintah menunjukkan perhatian yang besar kepada UMKM dengan memberikan persyaratan KUR yang lebih mudah dan terjangkau sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi nasional,” ungkap Airlangga.
Kendati demikian, pemerintah bakal menurunkan subsidi bunga KUR pada tahun depan, dengan rincian 1 persen untuk KUR Super Mikro, 0,5 persen untuk KUR Mikro, dan 0,5 persen untuk KUR PMI.
Penurunan subsidi bunga mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR.
Secara keseluruhan, realisasi KUR sejak Januari 2021 hingga 27 Desember 2021 telah mencapai Rp 278,71 triliun atau 97,79 persen dari target Rp 285 triliun. Di akhir tahun ini, penyaluran KUR diproyeksi terealisasi sebesar 99 persen dari target tahun 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Naikkan Plafon KUR Jadi Rp 373,17 Triliun, Pinjaman Bisa hingga Rp 100 Juta"