Bank Himbara Diminta Blokir Rekening Baru Penerima BSU yang Belum Diaktivasi
Rekening baru ini adalah rekening penerima BSU melalui skema pembukaan rekening secara kolektif (Burekol).
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himbara diminta segera memblokir rekening baru penerima BSU (Bantuan Pemerintah Berupa Subsisi Gaji) yang belum diaktivasi.
Rekening baru ini adalah rekening penerima BSU melalui skema pembukaan rekening secara kolektif (Burekol).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan, penyaluran BSU melalui skema burekol diperuntukan bagi penerima BSU tahun 2021 yang belum memiliki rekening Bank HIMBARA.
Dengan telah berakhirnya batas akhir aktivasi rekening baru per tanggal 24 Desember 2021, pukul 23.59 WIB, maka rekening baru yang belum diaktivasi oleh pekerja/buruh telah selesai.
Baca juga: Cek Penerima BLT Subsidi Gaji (BSU) di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, Cair Rp 1 Juta
"Kami telah menginstruksikan kepada Bank-bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum melakukan aktivasi," kata Dirjen Putri dalam pernyataannya, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Cair Rp 1 Juta, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji (BSU) di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Selain memblokir rekening yang belum diaktivasi, Dirjen Putri menyatakan bahwa pihaknya juga menginstruksikan Bank Himbara untuk menarik kembali dana BSU dari rekening yang belum diaktivasi.
Baca juga: Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Dapat Dicek Secara Online, Simak Cara Cairkan Dana BSU
"Kami juga telah meminta Bank Himbara untuk mengembalikan dana BSU pada rekening penerima BSU yang belum aktif ke RPL Penampungan, paling lambat 30 Desember 2021," jelasnya.
Lebih lanjut, bagi pekerja/buruh yang memenuhi syarat dan belum menerima BSU Tahun 2021 serta memiliki rekening aktif pada Bank Himbara agar segera menyampaikan kepada perusahaan untuk lebih lanjut di kirimkan kepada Kemnaker guna proses pencairan sebelum tanggal 30 Desember 2021.