Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

H-2 Tahun Baru 2022, Jasa Marga Catat 166 Ribu Kendaraan Lakukan Perjalanan Keluar Jabotabek

PT Jasa Marga mencatat, sebanyak 166.200 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-2 Tahun Baru 2022.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in H-2 Tahun Baru 2022, Jasa Marga Catat 166 Ribu Kendaraan Lakukan Perjalanan Keluar Jabotabek
dok. Jasa Marga
Gerbang Tol Cikampek Utama 2 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Marga mencatat, sebanyak 166.200 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-2 Tahun Baru 2022.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengungkapkan, angka tersebut merupakan angka kumulatif arus lalu lintas (lalin) dari empat Gerbang Tol (GT) Barrier atau Utama.

Yaitu GT Cikupa (arah Merak), GT Ciawi (arah Puncak), dan GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama (arah Trans Jawa dan Bandung).

Baca juga: Polisi Antisipasi Puncak Arus Balik Libur Nataru hingga 3 Januari 2022

“Total volume lalin yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini naik 14,7 persen jika dibandingkan lalin normal periode 2021 dengan total 144.877 kendaraan,” ungkap Dwimawan di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Untuk distribusi lalu lintas meninggalkan Jabotabek menuju ke tiga arah yaitu mayoritas sebanyak 78.014 kendaraan menuju arah Timur (Trans Jawa dan Bandung).

Kemudian 48.502 kendaraan menuju arah Barat (Merak), dan 39.684 kendaraan menuju arah Selatan (Puncak).

Baca juga: Ketentuan Naik Kereta Api selama Libur Nataru Lengkap Daftar Stasiun Tes Antigen dan Tes PCR

Berita Rekomendasi

Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol.

Dwimawan kembali mengatakan, masyarakat yang melakukan perjalanan via tol harus memastikan dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan) saat berada di rest area, dan isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup.

“Serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas