Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jabatan Anggota Komisioner OJK Segera Habis, Pemerintah Buka Lowongan, Ini Syaratnya

Pemerintah pun membuka lowongan dengan mengumumkan cara mendaftar dan syarat yang diperlukan bagi yang hendak mendaftar.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jabatan Anggota Komisioner OJK Segera Habis, Pemerintah Buka Lowongan, Ini Syaratnya
Kompas.com
Logo OJK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahun ini anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah habis masa pengabdiannya.

Karenanya pemerintah saat ini tengah mencari komisioner baru OJK untuk masa jabatan 2022-2027.

Pemerintah pun membuka lowongan dengan mengumumkan cara mendaftar dan syarat yang diperlukan bagi yang hendak mendaftar.

"Kami mengundang seluruh putra-putri terbaik bangsa Indonesia turut mengambil bagian dan mendaftar sebagai calon anggota dewan komisioner OJK," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Baca juga: OJK Buat Peraturan Baru Soal Penyaluran Dana Bank Syariah, Berikut Aturannya

Bendahara negara ini mengatakan, pendaftaran calon anggota DK OJK bakal dimulai pada tanggal 7 Januari 2022 sampai 25 Januari 2022.

Adapun pengumuman seleksi dan kualifikasinya akan tayang di Harian Kompas edisi 3 Januari 2022 dan laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

"Kami umumkan bahwa proses untuk seleksi ini diatur cukup eksplisit dalam UU OJK. Pendaftaran akan dilakukan secara daring atau online, dan itu dilihat pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Baca juga: OJK: Bank Digital yang Tak Punya Ekosistem Kuat Bisnisnya Tidak Akan Bertahan

Berita Rekomendasi

Pendaftaran dibuka 7 posisi jabatan di luar jabatan ex-officio, yakni Ketua OJK merangkap anggota DK OJK, Wakil Ketua DK OJK sekaligus Ketua Komite Etik merangkap anggota DK OJK, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota.

Lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota, Kepala Eksekutif Pengawas Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota, Ketua Dewan Audit merangkap anggota, serta anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.

Nantinya, pansel akan memilih 21 nama calon anggota DK OJK alias 3 orang per satu posisi. Dari 21 nama, Presiden RI Joko Widodo akan memilih dan mengajukan 14 nama kepada DPR RI untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Baca juga: OJK Kejar Target Inklusi Keuangan 90 Persen di 2024

Sesudah uji kepatutan dan kelayakan tersebut, presiden akan menetapkan 7 calon anggota DK OJK periode 2022-2027.

"Jadi kalau sekarang ada 7 (posisi) termasuk ketua, maka pansel menyampaikan (nama kepada Presiden Jokowi) tujuh dikali tiga, jadi 21 nama. Pansel harus memberikan laporan pelaksanaan tugas seleksi kepada Presiden," tuturnya.

Tahap seleksi dan syaratnya Tercatat, ada 4 tahap seleksi, yaitu tahap administrasi; tahap penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat; tahap penilaian asesmen dan tes kesehatan; serta tahap afirmasi/wawancara.

Adapun syarat-syaratnya terdiri dari 8 poin yang diatur sesuai pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Baca juga: OJK: Indonesia Fintech Summit 2021 Bentuk Komitmen Perlindungan Konsumen

Berikut ini syarat-syaratnya.

1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
3. cakap melakukan perbuatan hukum
4. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
5. Sehat jasmani
6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada 20 Juli 2022.
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih. (Fika Nurul Ulya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Jadi Pimpinan OJK? Ini Persyaratan dan Cara Daftarnya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas