Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Polda Banten Gerebek Pabrik Shampo Palsu Beromzet Rp 200 Juta Per Bulan

Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap kasus perdagangan kosmetik palsu, berupa shampo dan minyak rambut beberapa merek terkenal.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polda Banten Gerebek Pabrik Shampo Palsu Beromzet Rp 200 Juta Per Bulan
Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin
Polda Banten ungkap kasus perdagangan kosmetik palsu berupa shampo dan minyak rambut beberapa merek terkenal. 

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan persangkaan berlapis dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (f) atau Pasal 9 ayat (1) huruf d.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 Miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Pengelola Produk Minyak Rambut dan Shampo Palsu di Tangerang

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas