Polda Banten Gerebek Pabrik Shampo Palsu Beromzet Rp 200 Juta Per Bulan
Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap kasus perdagangan kosmetik palsu, berupa shampo dan minyak rambut beberapa merek terkenal.
Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin
Polda Banten ungkap kasus perdagangan kosmetik palsu berupa shampo dan minyak rambut beberapa merek terkenal.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan persangkaan berlapis dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (f) atau Pasal 9 ayat (1) huruf d.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 Miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Pengelola Produk Minyak Rambut dan Shampo Palsu di Tangerang
Berita Rekomendasi