Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sri Mulyani Ciptakan Tradisi Baru, BUMN Penerima PMN Wajib Teken KPI

PMN yang telah diberikan harus dikelola secara akuntabel dan transparan yang ditujukan bagi kemakmuran rakyat.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sri Mulyani Ciptakan Tradisi Baru, BUMN Penerima PMN Wajib Teken KPI
HO/
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani berbicara pada acara penandatanganan komitmen pelaksanaan KPI Penyertaan Modal Negara yang bersumber dari APBN Tahun 2021 di Jakarta, Kamis (30/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan dukungan kepada beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Lembaga berupa Penyertaan Modal Negara (PMN).

PMN yang merupakan bagian dari APBN yang berasal dari pajak, PNBP, dan pembiayaan, harus dikelola berdasarkan good governance dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Sejak tahun 2021 Kementerian Keuangan mewajibkan adanya Key Performance Indicators (KPI) atau Indikator Kinerja Utama khusus bagi para penerima PMN.

Baca juga: Hingga 2021, Sepanjang 2.489,2 Km Jalan Tol Sudah Beroperasi di Indonesia

KPI ini dituangkan pada Kontrak Kinerja antara BUMN/Lembaga penerima PMN dengan Kementerian terkait yang menaunginya sebagai bentuk pertanggungjawaban.

PMN yang telah diberikan harus dikelola secara akuntabel dan transparan yang ditujukan bagi kemakmuran rakyat.

“Saya ingin menciptakan sebuah tradisi baru yang lebih transparan dan lebih akuntabel dengan tata kelola yang baik. Sehingga memang ini tidak sekedar seremoni, tapi juga merupakan suatu kontrak di depan para menteri yang memang akan ikut mengawasi bagaimana akuntabilitas dari penggunaan dana itu, seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden di istana,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (31/12/2021).

KPI khusus PMN tersebut meliputi dua hal utama yaitu output dan outcome yang jelas serta memiliki sasaran yang benar-benar bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh semua stakeholders, baik itu BUMN/Lembaga-nya maupun yang lebih penting lagi adalah masyarakat.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, KPI khusus PMN ini menjadi sangat penting untuk dikawal terus pemenuhannya. Kemenkeu juga meminta agar BUMN/Lembaga penerima PMN untuk terus melakukan transformasi dan melakukan pembenahan di dalam dirinya masing-masing setelah menerima PMN melalui APBN.

PMN tersebut diharapkan dapat mendorong kemajuan bisnis BUMN yang bersangkutan, mendorong lebih cepat kemajuan perekonomian Indonesia dan pada akhirnya bisa memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dalam bentuk penciptaan lapangan kerja, pengungkit bagi sektor UMKM, dan manfaat-manfaat lainnya.

Baca juga: Sri Mulyani Minta PLN Gunakan PMN Rp 5 Triliun Secara Akuntabel dan Transparan

Harapan ini dapat terwujud jika PMN yang sudah diberikan tersebut digunakan secara penuh tanggung jawab dan penuh komitmen oleh BUMN/Lembaga penerima PMN.

Alokasi PMN pada APBN 2021 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk terus mendukung program pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak pandemi COVID-19 serta tetap melanjutkan program pembangunan infrastruktur prioritas untuk meningkatkan daya saing nasional.

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas