Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Larangan Ekspor Batubara, Listrik Terancam Padam hingga Potensi Hilangnya Devisa Miliaran Dolar

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk melarang seluruh perusahaan batubara melakukan ekspor mulai 1 Januari 2022

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Larangan Ekspor Batubara, Listrik Terancam Padam hingga Potensi Hilangnya Devisa Miliaran Dolar
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Batu Bara - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk melarang seluruh perusahaan batubara melakukan ekspor mulai 1 Januari 2022. 

Pada pokoknya menyampaikan kondisi pasokan batubara saat ini kritis dan ketersediaan batubara sangat rendah.

"Dengan surat kami nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021 hal Pemenuhan Kebutuhan untuk Kelistrikan Umum,

Dengan surat itu Ridwan menyampaikan hal-hal:

Pertama, Persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah, sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional.

Kedua, sesuai dengan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan Penjualan ke luar negeri komoditas Batubara yang diproduksi setelah terpenuhinya kebutuhan Batubara dalam negeri.

Baca juga: Ekonom: Belanja Subsidi Bakal Bertambah Jika Harga DMO Batubara Dilepas

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka mengamankan pasokan batubara untuk kelistrikan umum serta mengantisipasi kondisi cuaca ekstrim pada bulan Januari 2022 dan Februari 2022, Ridwan mohon kerjasama tiga instansi untuk melakukan tiga hal:

Pertama pembekuan Eksportir Terdaftar (ET),

Rekomendasi Untuk Anda

Kedua menghentikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB),

Ketiga, tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan penjualan batubara keluar negeri selama periode 1 Januari – 31 Januari 2022. (Kontan/Tribunnews.com)

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas