Larangan Ekspor Batubara, Listrik Terancam Padam hingga Potensi Hilangnya Devisa Miliaran Dolar
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk melarang seluruh perusahaan batubara melakukan ekspor mulai 1 Januari 2022
Editor: Muhammad Zulfikar
Kebijakan Larangan ekspor batubara ini dikeluarkan melalui Surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin pada 31 Desember 2021.
Surat berisi kebijakan larangan ekspor batubara B-1611/MB.05/DJB.B/2021 31 Desember 202.
Surat berisi kebijakan larangan ekspor batubara ditujukan kepada tiga pihak. Pertama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri; kedua Direktur Jenderal Bea dan Cukai; Ketiga Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Surat Hal : Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri berisi kebijakan larangan ekspor batubara itu menyatakan sifat : Sangat Segera
Dalam penjelasannya di surat kebijakan larangan ekspor batubara itu Direktur Jenderal Mineral Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin menyatakan, surat ini merespon surat dari Direktur Utama PT PLN (Persero) Nomor 77875/EPI.01.01/C01000000/2021-R tanggal 31 Desember 2021 perihal Krisis Pasokan
Batubara untuk PLTU PLN dan pembangkit listrik independen atau Independent Power Producer (IPP).
Pada pokoknya menyampaikan kondisi pasokan batubara saat ini kritis dan ketersediaan batubara sangat rendah.
"Dengan surat kami nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021 hal Pemenuhan Kebutuhan untuk Kelistrikan Umum,
Dengan surat itu Ridwan menyampaikan hal-hal:
Pertama, Persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah, sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional.
Kedua, sesuai dengan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan Penjualan ke luar negeri komoditas Batubara yang diproduksi setelah terpenuhinya kebutuhan Batubara dalam negeri.
Baca juga: Ekonom: Belanja Subsidi Bakal Bertambah Jika Harga DMO Batubara Dilepas
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka mengamankan pasokan batubara untuk kelistrikan umum serta mengantisipasi kondisi cuaca ekstrim pada bulan Januari 2022 dan Februari 2022, Ridwan mohon kerjasama tiga instansi untuk melakukan tiga hal:
Pertama pembekuan Eksportir Terdaftar (ET),
Kedua menghentikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB),
Ketiga, tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan penjualan batubara keluar negeri selama periode 1 Januari – 31 Januari 2022. (Kontan/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.