Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Resmi Naik! Berikut Daftar Harga Rokok per Batang/Bungkus dan Rokok Elektrik Tahun 2022

Tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan hasil pengelolaan tembakau lainnya (HPTL) telah disepakati naik mulai 1 Januari 2022, berikut daftar harganya.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Lanny Latifah
zoom-in Resmi Naik! Berikut Daftar Harga Rokok per Batang/Bungkus dan Rokok Elektrik Tahun 2022
Pixabay
Ilustrasi rokok - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan hasil pengelolaan tembakau lainnya (HPTL) telah disepakati naik mulai 1 Januari 2022, berikut daftar harga rokok per batang/bungkus dan rokok elektrik tahun 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan hasil pengelolaan tembakau lainnya (HPTL) telah disepakati naik mulai 1 Januari 2022.

Mengutip kemenkeu.go.id, kebijakan CHT ini bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan, telah menyelesaikan payung hukum kebijakan termasuk tarif cukai rokok atau CHT dan Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL).

Aturan yang berbentuk peraturan menteri keuangan (PMK) tersebut akan diimplementasikan per tanggal 1 Januari 2022.

Baca juga: Makin Mahal, Harga Rokok Tahun 2022 Tembus Rp 40.100 per Bungkus

Baca juga: Rokok dan Polutan Ternyata Bisa Mempercepat Penuaan Kulit

Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen.

Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi golongan dengan kenaikan cukai rokok tertinggi.

Sedangkan kenaikan tarif terendah terjadi pada golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, untuk kebijakan tarif cukai HPTL disesuaikan berdasarkan jenis produknya.

Asko juga menyampaikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait dengan kebijakan CHT dan HPTL tahun 2022.

Pada dasarnya, ada empat pertimbangan pemerintah saat meningkatkan tarif CHT dan HPTL antara lain aspek kesehatan, tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Di sisi lain, kenaikan tarif cukai rokok tahun 2022 akan seiring dengan pemantauan dan pemberantasan rokok ilegal.

Baca juga: Resmi Naik Per Hari Ini, Simak Daftar Harga Rokok Per Batang dan Per Bungkus di 2022

Baca juga: Bea Cukai Ungkap Cara Pelaku Usaha Mengedarkan Rokok Ilegal, dari Satu Provinsi lalu Disebar

Harga Rokok per Tahun 2022

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. SKM golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen)

- HJE per batang: Rp 1.905

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas