Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Resmi Naik! Berikut Daftar Harga Rokok per Batang/Bungkus dan Rokok Elektrik Tahun 2022

Tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan hasil pengelolaan tembakau lainnya (HPTL) telah disepakati naik mulai 1 Januari 2022, berikut daftar harganya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Lanny Latifah
zoom-in Resmi Naik! Berikut Daftar Harga Rokok per Batang/Bungkus dan Rokok Elektrik Tahun 2022
Pixabay
Ilustrasi rokok - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan hasil pengelolaan tembakau lainnya (HPTL) telah disepakati naik mulai 1 Januari 2022, berikut daftar harga rokok per batang/bungkus dan rokok elektrik tahun 2022. 

- HJE per bungkus: Rp 22.700

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

1. SKT golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5 persen)

- HJE per batang: Rp 1.635

- HJE per bungkus: Rp 32.700

2. SKT golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen)

- HJE per batang: Rp 1.135

Rekomendasi Untuk Anda

- HJE per bungkus: Rp 22.700

3. SKT golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen)

- HJE per batang: Rp 600

- HJE per bungkus: Rp 12.000

4. SKT golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen)

- HJE per batang: Rp 505

- HJE per bungkus: Rp 10.100

Rokok Elektrik

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas