Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Resmi Naik! Berikut Daftar Harga Rokok per Batang/Bungkus dan Rokok Elektrik Tahun 2022

Tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan hasil pengelolaan tembakau lainnya (HPTL) telah disepakati naik mulai 1 Januari 2022, berikut daftar harganya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Resmi Naik! Berikut Daftar Harga Rokok per Batang/Bungkus dan Rokok Elektrik Tahun 2022
Pixabay
Ilustrasi rokok - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan hasil pengelolaan tembakau lainnya (HPTL) telah disepakati naik mulai 1 Januari 2022, berikut daftar harga rokok per batang/bungkus dan rokok elektrik tahun 2022. 

3. SPM golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4 persen)

- HJE per batang: Rp 1.135

- HJE per bungkus: Rp 22.700

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

1. SKT golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5 persen)

- HJE per batang: Rp 1.635

- HJE per bungkus: Rp 32.700

BERITA REKOMENDASI

2. SKT golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen)

- HJE per batang: Rp 1.135

- HJE per bungkus: Rp 22.700

3. SKT golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen)

- HJE per batang: Rp 600


- HJE per bungkus: Rp 12.000

4. SKT golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas