Harga Rokok Naik per 1 Januari 2022 hingga Tembus Rp 40.100, Simak Daftar Harganya
Mulai 1 Januari 2022, tarif cukai hasil tembakau (CHT) mengalami kenaikan dengan rata-rata 12 persen.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
"Kita mencoba menurunkan kembali prevalensi berdasarkan RPJMN untuk mencapai 8,7 turun dari 9,1 persen dari 2018," ujar Menkeu.
Adapun kenaikan tarif CHT turut mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara.
Selain itu, kebijakan CHT juga penting sebagai mitigasi atas dampak kebijakan yang berpotensi mendorong rokok ilegal.
Semakin tinggi harganya, maka semakin besar pula potensi terjadinya produksi rokok ilegal.
Daftar harga rokok per 1 Januari 2022
Berikut daftar harga rokok per 1 Januari 2022, dikutip dari akun Instagram @kemenkeuri:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Sigaret Kretek Mesin golongan I
Tarif cukai: 985
Kenaikan: 13,9 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100
- Sigaret Kretek Mesin golongan II A
Tarif cukai: 600