Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Harga Rokok Naik per 1 Januari 2022 hingga Tembus Rp 40.100, Simak Daftar Harganya

Mulai 1 Januari 2022, tarif cukai hasil tembakau (CHT) mengalami kenaikan dengan rata-rata 12 persen.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
zoom-in Harga Rokok Naik per 1 Januari 2022 hingga Tembus Rp 40.100, Simak Daftar Harganya
Pixabay
Ilustrasi rokok - Mulai 1 Januari 2022, tarif cukai hasil tembakau (CHT) mengalami kenaikan dengan rata-rata 12 persen. 

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800

- Sigaret Kretek Mesin golongan II B

Tarif cukai: 600

Kenaikan: 14,3 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

Rekomendasi Untuk Anda

- Sigaret Putih Mesin golongan I

Tarif cukai: 1.065

Kenaikan: 13,9 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 2.005

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 40.100

- Sigaret Putih Mesin golongan II A

Tarif cukai: 635

Kenaikan: 12,4 persen

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas