Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Guyur 1,2 Miliar Liter Minyak Goreng Dijual Rp 14.000/Liter Antisipasi Melonjaknya Harga

Sedangkan BPDPKS bertugas menyiapkan pendanaan untuk enam bulan termasuk pembayaran PPN, menetapkan surveyor

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Guyur 1,2 Miliar Liter Minyak Goreng Dijual Rp 14.000/Liter  Antisipasi Melonjaknya Harga
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang pekerja menimbang dan mengemas minyak goreng curah ke dalam kantung plastik di toko grosir Hilman, Jalan Cipaera, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/12/2021). Kementerian Perdagangan resmi membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah yang rencananya akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Pembatalan larangan penjualan minyak goreng curah dilakukan karena melihat UMKM dan masyarakat menengah ke bawah masih banyak yang membutuhkan. Sementara, harga minyak goreng curah di toko grosir Kota Bandung saat ini masih tinggi berkisar Rp 19 ribu - Rp 20 ribu per kilogram. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kabar melonjaknya harga minyak goreng akhirnya sampai ke telinga Presiden Joko Widodo.

Presiden pun langsung memerintahkan jajarannya untuk menjaga stabilitas harga, agar bisa terjangkau oleh masyarakat.

Rabu (5/1/2022) pemerintah pun memutuskan untuk menyediakan minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp14.000 per liter.

“Pemerintah mengambil kebijakan untuk menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp14.000 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto, dalam keterangan persnya, Rabu (05/01/2022), di Jakarta.

Baca juga: Kebijakan Menyediakan Minyak Goreng Harga Terjangkau, Wujud Nyata Pemerintah Jamin Kebutuhan Rakyat

Airlangga menyampaikan bahwa minyak goreng ini akan disiapkan untuk enam bulan ke depan. “Penyediaan ini disiapkan untuk enam bulan ke depan dan akan dievaluasi di bulan Mei dan ini dapat diperpanjang,” ujarnya.

Selama periode enam bulan tersebut, pemerintah menyediakan 1,2 miliar liter minyak goreng yang membutuhkan anggaran sebesar Rp3,6 triliun untuk menutup selisih harga termasuk PPN.

Pernyataan Presiden RI terkait Pasokan Batu Bara, LNG, dan Harga Minyak Goreng, Senin (3/1/2022).
Pernyataan Presiden RI terkait Pasokan Batu Bara, LNG, dan Harga Minyak Goreng, Senin (3/1/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden)

“Komite Pengarah memutuskan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) menyediakan dan melakukan pembayaran sebesar Rp3,6 triliun,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini, Airlangga menyampaikan bahwa Menteri Perdagangan ditugaskan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau serta menyiapkan regulasi harga eceran tertinggi (HET).

Sedangkan BPDPKS bertugas menyiapkan pendanaan untuk enam bulan termasuk pembayaran PPN, menetapkan surveyor independen, serta mempersiapkan perjanjian kerja sama (PKS).

Baca juga: Harga Cabai dan Minyak Goreng Naik Akhir Tahun Lalu, Analis; Pengaruhi Kenaikan Inflasi di 2022

“Menteri Keuangan menyiapkan tata cara pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih harga, dan ini adalah mengadopsi Peraturan Dirjen Pajak. Kementerian/Lembaga lain (memberikan) dukungan, termasuk Kementerian Perindustrian terkait dengan SNI,” tandasnya.

Kenaikan harga minyak goreng saat ini dipengaruhi oleh harga crude palm oil (CPO) dunia yang naik menjadi 1.340 Dolar AS/MT. Kenaikan harga CPO ini menyebabkan harga minyak goreng ikut naik cukup signifikan.

Berdasarkan informasi yang dilansir laman Kementerian Perdagangan (Kemendag), per 3 Januari 2022 harga minyak goreng curah sebesar Rp17.900 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp18.500 per liter, dan minyak goreng premium sebesar Rp20.300 per liter.

Guyur Minyak Goreng 1,2 Miliar Liter

Pemerintah bakal mengguyur 1,2 miliar liter minyak goreng ke pasar dengan harga Rp 14.000 per liter sampai 6 bulan ke depan atau sampai Juni 2022.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas