Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PGN Berlakukan Skema Cicilan Jaminan Pembayaran Gas Bumi Rumah Tangga

PGN menerapkan kebijakan keringanan pembayaran cicilan untuk Jaminan Pembayaran (JP) bagi pelanggan gas bumi rumah tangga dan pelanggan kecil.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in PGN Berlakukan Skema Cicilan Jaminan Pembayaran Gas Bumi Rumah Tangga
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas PGN memeriksa instalasi jaringan gas (jargas) yang terpasang di Warung Bakso Ojolali Putra Solo yang berada di Perumahan Kirana, Batuaji, Batam, Kamis (21/11). Menurut pedagang semenjak beralih ke jargas PGN, selain biaya pengeluaran perbulan lebih murah kini tidak lagi pusing mencari kehabisan tabung gas elpiji. Pada tahun 2020, Kota Batam mendapatkan kuota 5000 pemasangan jargas yang difokuskan untuk pelanggan rumah tangga dan usaha kecil menengah yang bertujuan untuk memudahan akses terhadap energi gas bumi dan percepatan energi bagi masyarakat. (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subholding Gas Pertamina, PGN menerapkan kebijakan keringanan pembayaran cicilan untuk Jaminan Pembayaran (JP) bagi pelanggan gas bumi rumah tangga dan pelanggan kecil.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan pelanggan gas bumi, khususnya pelanggan rumah tangga dan UMKM, serta untuk mendukung perekonomian masyarakat, terutama atas dampak pandemi Covid-19.

Baca juga: PGN Incar 1 Juta Sambungan Jargas Tambahan Tahun Depan

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, skema cicilan diberikan kepada pelanggan jargas APBN, pelanggan rumah tangga dan pelanggan kecil atau retail Program Sayang Ibu (PSI), dan pelanggan jargas APBN yang mengalami penyesuaian harga jual gas di 11 kota/kabupaten.

Pelanggan diberikan keringanan pembayaran JP secara cicilan mulai 23 Desember 2021 sampai dengan 30 Juni 2022, dengan cara mengajukan permohonan penyediaan cicilan JP kepada PGN.

“Jangka waktu maksimal penyediaan jaminan pembayaran secara cicilan adalah 6 bulan," kata Rachmat dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Perluas Jargas, PGN Uji Pasar Gaskita di Wilayah Jakarta dan Tangerang

"Jaminan pembayaran diberlakukan sebagai langkah mitigasi risiko untuk mencegah timbulnya piutang atas tagihan pemakaian gas yang gagal atau telat bayar, dan akan dikembalikan ke pelanggan apabila berhenti berlangganan dan seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan,” sambung Rachmat.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, untuk pembayaran regular pemakaian gas bumi, tarif yang berlaku tetap normal sesuai dengan ketentuan terbaru dari regulator.

Harga yang berlaku, kata Rachmat, telah diperhitungkan dengan berbagai pertimbangan dan tetap memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat.

"Termasuk dalam rangka menjaga agar subsidi energi pemerintah dapat tepat sasaran bagi yang membutuhkan," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas