Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Sebaran Wilayah Perusahaan Minerba yang Dicabut Izin Usahanya oleh Jokowi

Tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, dicabut pemerintah.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ini Sebaran Wilayah Perusahaan Minerba yang Dicabut Izin Usahanya oleh Jokowi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ilustrasi: Aktivitas bongkar muat batu bara yang akan digunakan sebagai bahan bakar pembakit listrik tenaga uap (PLTU) Pangkalan Bun Kalimantan Tengah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut 2.078 izin usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba), karena tidak menyampaikan rencana kerjanya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin, pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait izin-izin pertambangan.

Menurutnya, izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, dicabut pemerintah.

Baca juga: Kementerian ESDM: Sektor Minerba Berperan Penting Dalam Ekonomi Nasional

"Sebanyak 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2.236.259 hektar kita cabut," ujar Ridwan, Jumat (7/1/2022).

Wilayah izin usaha pertambangan (IUP) mineral tersebut tersebar, antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat.

Baca juga: Kadin Dukung Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang dan Lahan Tak Produktif

Kemudian, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Berita Rekomendasi

"Sementara itu, sebanyak 302 perusahaan pertambangan batubara, dengan luas wilayah 964.787 hektar juga dicabut," paparnya.

Adapun wilayah perusahaan pertambangan batubara tersebut berada di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Ribut-ribut Soal Batubara, Pengamat Ungkap Sumber Energi Alternatif Yang Potensial di Indonesia

"Pemerintah akan menentukan kebijakan pemanfaatan potensi sumberdaya mineral dan batubara sehingga dapat berdayaguna serta mencapai tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat," papar Ridwan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan, sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batubara dicabut.

Izin yang sudah bertahun-tahun diberikan namun tidak dikerjakan, menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut," kata Jokowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas