Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Krisis Energi PLN, Skema DMO Bisa Diubah Tiap Bulan, Pengusaha Batubara Harus Patuhi Kewajiban

Krisis pasokan energi untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang terjadi berulang-ulang membuat pemerintah berpikir ulang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Krisis Energi PLN, Skema DMO Bisa Diubah Tiap Bulan, Pengusaha Batubara Harus Patuhi Kewajiban
Dok
Batubara saat diangkut dengan menggunakan kereta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Krisis pasokan energi untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang terjadi berulang-ulang membuat pemerintah berpikir ulang.

Pelarangan ekspor batubara bila dilakukan dalam jangka waktu lama tentunya akan merugikan sendiri.

Karenanya tata niaga batubara saat ini sedang dievaluasi, termasuk yang diperuntukkan bagi PLN.

Salah satu langkah yang bakal dilakukan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  bakal mengubah skema domestic market obligation (DMO).

"Dalam rapat bersama disepakati bahwa Menteri ESDM akan mengeluarkan perubahan DMO, yang bisa direview per bulan.

Baca juga: India Menjadi Importir Batubara Terbesar dari Indonesia, Disusul China dan Jepang

Bagi perusahaan yang tidak menepati sesuai kontrak, maka akan kena penalti, bahkan izinnya akan dicabut," ungkap Menteri BUMN Erick Thohir dalam pernyataan resminya, Kamis (6/1/2022).

Berdasarkan informasi yang beredar, Kementerian ESDM sedang menyiapkan kebijakan DMO, untuk mengakhiri kisruh yang terjadi belakangan ini akibat kebijakan larangan ekspor batubara selama sebulan (1-31 Januari 2022).

Informasi yang diperoleh KONTAN, pemerintah akan mengizinkan ekspor bagi produsen batubara yang sudah memenuhi 76%-100% dari target DMO.

Baca juga: Pemerintah Telah Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Akan tetapi, bagi produsen yang memasok batubara ke PLN masih di bawah 75% target DMO, maka izin ekspornya ditangguhkan hingga 31 Januari 2022.

Bahkan, bagi produsen dengan pasokan 0%-25% target DMO, serta tidak menunjukkan kemajuan hingga 31 Januari 2022, pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bersangkutan.

Hingga tadi malam, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, belum bisa dikonfirmasi ihwal kebijakan terbaru pemerintah.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia siap mengikuti aturan pemerintah. "Kami siap untuk review pemenuhan DMO setiap bulan," ungkap dia, kemarin.

Baca juga: Produksi Tiongkok Meningkat, Harga Batubara Acuan Turun ke Level 158,50 Dolar AS Per Ton

BERITA TERKAIT

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo), Anggawira bilang, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat terbaru tentang kebijakan ekspor.

Dia memastikan saat ini puluhan perusahaan batubara sudah memenuhi ketentuan DMO. Oleh karena itu, Aspebindo berharap pemerintah mencabut larangan ekspor batubara untuk menghindari dispute di antara para pihak.

Sejumlah negara importir menyoroti kebijakan larangan ekspor batubara Indonesia. Selain Jepang, saat ini otoritas Korea Selatan khawatir impor batubara dari Indonesia tersendat.

Mengutip Argusmedia.com, Kementerian Energi Korsel telah menggelar pertemuan darurat dengan Korea Electric Power Corporation (Kepco) dan pihak terkait lainnya untuk mengevaluasi dampak kebijakan pemerintah Indonesia.

Impor batubara Korea Selatan pada tahun 2021 didominasi batubara asal Australia yang menyumbang 49% total impor, kemudian Indonesia 20% dan Rusia 11%. (Arfyana Citra Rahayu/Filemon Agung/Azis Husaini)

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas