Menteri Bahlil: Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Tak Pandang Bulu
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia memastikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan batubara tidak pandang bulu
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara tidak pandang bulu.
Menurutnya, sekalipun kolega sebanyak 2.078 IUP tetap harus dicabut per Senin (10/1/2022).
"Pencabutan izin ini tanpa melihat ini punya siapa tidak. Kita tertib pada aturan, start Senin selesainya kita targetkan di bulan ini," kata Bahlil saat konferensi pers di kantornya, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Menteri Bahlil Sebut Larangan Ekspor Batubara Tak Berpengaruh pada Investasi Asing
Bahlil mengakui beberapa usaha yang dicabut izinnya adalah perusahaan tempat ia pernah bekerja.
Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia ini memastikan tidak akan mengistimewakan perusahaan manapun.
"Aturan berlaku untuk semua orang tidak untuk satu kelompok, orang tertentu. Kepada saudara-saudara saya di dunia usaha kalau ada yang mungkin mau ditanyakan ayo kita diskusikanlah baik-baik," tukasnya.
Bahlil menjelaskan pencabutan IUP ini dilakukan karena alasan seperti pengalihan usaha ke pihak lain, tidak produktif, dan tidak sesuai dengan peruntukan peraturan terkait.
"Kami katakan bahwa pengusaha tidak boleh mengatur negara, tetapi pemerintah yang harus mengatur. Tapi pemerintah juga tidak boleh sewenang-wenang oleh pengusaha," imbuhnya.
Bahlil menegaskan, ribuan usaha yang izinnya akan dicabut itu berasal dari berbagai macam sektor di bidang batu bara,
Mereka terdiri dari usaha besar hingga menengah.
Baca juga: Pemerintah Diminta Cabut IUP Pengusaha Batubara yang Tidak Penuhi DMO 25 Persen
"Ini masalah lama kita telah melakukan verifikasi di lapangan lima sampai enam bulan. Kalau tidak ada Covid-19 pencabutan izin usaha sudah dilakukan di awal-awal," tambah Bahlil.
Bahlil menekankan sebanyak 2.078 IUP yang dicabut izinnya akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kelompok organisasi masyarakat, pengusaha nasional yang kredibel, dan Koperasi.
Kementerian Investasi juga bakal mencabut lebih dari 2.000 usaha yang telah mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) karena telah menyalahi aturan.
Kadin Dukung Ketegasan Pemerintah
Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid mendukung langkah pemerintah memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil.
Menurut Arsjad, salah satu langkah yang diambil pemerintah dalam memperbaiki tata kelola itu dengan terus mengevaluasi secara menyeluruh izin-izin usaha pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara.
"Kadin mendukung langkah Presiden Jokowi mencabut izin-izin usaha yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai peraturan. Hal tersebut sesuai prinsip keberimbangan," kata Arsjad dalam keterangan resminya, Kamis (6/1/2022).
"Pemerintah memberikan sanksi atau punishment bagi pelanggar aturan atau prinsip dan memberikan reward yang proporsional bagi perusahaan yang sudah menjalankan kewajibannya dengan baik," lanjutnya.
Baca juga: Izin Ekspor Batubara Akan Dibuka Lagi, Aturan DMO Bakal Diubah
Arsjad mengatakan pembenahan dan penertiban merupakan ikhtiar jelas dari pemerintah dalam melakukan perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan.
Terkait dengan ribuan izin pertambangan dan kehutanan yang diberikan pemerintah tapi diabaikan begitu saja atau tidak dimanfaatkan secara jelas,
Arsjad melihatnya sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan menghambat pemerataan dan kemajuan ekonomi nasional.
“Ribuan izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tetapi tidak dikerjakan, tidak produktif, tidak punya rencana kerja itu tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara," ucap Arsjad.
"Malah itu seperti kata presiden, menyandera pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Padahal sudah jelas amanat konstitusi, kekayaan alam negara itu untuk kemakmuran rakyat," lanjutnya.
Baca juga: 2.078 Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Dicabut oleh Pemerintah
Seperti diketahui, pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
Begitu juga dengan 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar yang dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Selain itu, pemerintah juga mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektar.
Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektar merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.