Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Selama 2021, YLKI Catat Lebih dari 500 Aduan dari Masyarakat, Sektor Jasa Keuangan Paling Banyak

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat, terdapat 535 pengaduan oleh masyarakat selama 2021.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Selama 2021, YLKI Catat Lebih dari 500 Aduan dari Masyarakat, Sektor Jasa Keuangan Paling Banyak
Tribunnews.com/Syahrizal
Ketua YLKI Tulus Abadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat, terdapat 535 pengaduan oleh masyarakat selama 2021.

Angka pengaduan ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar 402 pengaduan.

Ketua YLKI Tulus Abadi menyebutkan, sektor ekonomi digital seperti jasa keuangan dan e-commerce merupakan sektor yang paling sering terdapat pengaduan dari masyarakat.

Baca juga: Larangan Ekspor Batubara, Akan Ada Kehilangan Besar, YLKI: Kepentingan Nasional Lebih Tinggi

“Tren pengaduan paling sering terkait fenomena ekonomi digital. Seperti masalah pinjol (pinjaman online) dan e-commerce. Di Sektor ini tingkat pengaduan konsumen masih tinggi,” jelas Tulus di Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Dirinya mengungkapkan, pengaduan yang tinggi di sektor jasa keuangan dan e-commerce menunjukkan indikasi bahwa literasi finansial dan literasi digital di masyarakat masih sangat rendah.

Berdasarkan catatan YLKI, dari 535 aduan yang masuk, terdapat 5 sektor atau komoditas yang sering diadukan oleh masyarakat.

Berita Rekomendasi

Yakni jasa keuangan (49,6 persen), e-commerce (17,2 persen), telekomunikasi (11,4 persen), perumahan (4,9 persen), dan listrik (1,7 persen).

Baca juga: Pemerintah Akan Hapus Premium dan Pertalite, Berikut Tanggapan dari Pertamina, YLKI dan Pengamat

Bila dirinci lebih lanjut, sektor jasa keuangan dapat dibagi lagi ke dalam beberapa sub-kelompok. Seperti perbankan, pinjaman online, leasing, asuransi, uang digital, dan investasi.

Sementara untuk e-commerce masih dibagi kedalam sub-kelompok seperti market place (belanja online), serta layanan transportasi.

“Jadi, pengaduan ini adalah hak konsumen. Jadi kalau pelayanannya digugat (atau dikomplain) jangan marah, karena itu adalah hak konsumen,” pungkas Tulus.

Sebagai informasi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia merupakan organisasi masyarakat yang bersifat nirlaba dan independen.

Keberadaan YLKI diarahkan pada usaha meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas