Kementerian ESDM Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan, Bahlil Ungkap 3 Penyebabnya
pencabutan izin usaha tersebut tidak akan memandang siapapun, meski pemiliknya seorang pejabat publik.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pencabutan IUP itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan agar ingin izin usaha perusahaan pertambangan dicabut jika tidak memenuhi kewajiban atau tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan izin usaha pertambangan atau IUP terhadap 2.078 perusahaan tambang itu dimulai Senin (10/1) depan. Pencabutan dilakukan terhadap perusahaan pertambangan mineral maupun perusahaan pertambangan batu bara.
Baca juga: Imbas Harga Pangan Mahal, Pedagang Warteg Kurangi Cabai dan Cari Telur Kecil
”Pencabutan ini kita lakukan mulai hari Senin. Khusus untuk IUP, kami akan lakukan mulai hari Senin. Koordinasi teknis kami dengan Kementerian ESDM, sampai dengan tadi malam sudah kita lakukan," kata Bahlil dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (7/1/2022).
Bahlil menyebut ada 3 alasan pemerintah mencabut IUP itu. Pertama, karena perusahaan sektor pertambangan tersebut telah mengantongi izin, tetapi usahanya mangkrak.
"Kita cabut karena izinnya sudah kita kasih, tapi dia (perusahaannya) enggak jalan-jalan. Untuk apa izin dikasih kalau dia enggak jalan? Dan itu sudah bertahun-tahun, bahkan ada yang puluhan tahun. Itu dari IUP (izin usaha pertambangan) ya," katanya.
Baca juga: KLIK dashboard.prakerja.go.id/daftar untuk Daftar Akun Prakerja Tahun 2022
Alasan, karena perusahaan tambang tersebut tidak melaporkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Karena itu pemerintah mencabut izin perusahaan tambang tersebut. "Ada apa di balik itu? Berarti kan masih mau goreng-goreng perusahaan ini," ucap Bahlil.
Alasan ketiga, pemerintah mencabut IUP karena ketidakjelasan nama usaha serta tak beroperasionalnya perusahaan tambang tersebut meski telah mengantongi IUP.
"Yang ketiga, perusahaan-perusahaan yang tidak jalan, izinnya sudah dikasih, sudah enggak jalan, namanya pun enggak jelas," ujarnya.
Baca juga: Sore Ini 400 Jemaah Umrah Indonesia Tiba di Madinah, Diberi Gelang Khusus untuk Pemeriksaan Covid-19
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, sebanyak 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2.236.259 hektar telah dicabut izinnya.
Wilayah IUP pertambangan mineral tersebut tersebar antara lain di Bengkulu, Jambi, Sumatra Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kepulauan Bangka Belitung. Kemudian berada di Kepulauan Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, serta Sulawesi Tenggara.
Sementara sebanyak 302 perusahaan pertambangan batu bara dengan luas wilayah 964.787 hektar juga telah dicabut izinnya. Wilayah IUP pertambangan batu bara itu tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
"Selanjutnya pemerintah akan menentukan kebijakan pemanfaatan potensi sumber daya mineral dan batu bara sehingga dapat berdayaguna serta mencapai tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat," kata Ridwan.