Kementerian ESDM Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan, Bahlil Ungkap 3 Penyebabnya
pencabutan izin usaha tersebut tidak akan memandang siapapun, meski pemiliknya seorang pejabat publik.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
Tak hanya mencabut izin usaha pertambangan, pemerintah juga berencana mencabut izin usaha di sektor kehutanan dengan luas 3 juta hektare lebih. Alasan pencabutan kata Bahlil, dilakukan karena tidak adanya laporan progres konservasi hutan.
Bahlil menyatakan, sejauh ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk segera menertibkan izin-izin tersebut.
"Karena kami menemukan di lapangan hanya memegang izin konvensi tetapi tidak membangun kebun, tidak membangun industri," katanya. "HTI (hutan tanaman industri) dan HPH (hak penguasaan hutan) sudah dikasih izinnya tapi enggak pernah menyampaikan laporannya. Contoh mau bangun kebun, tapi enggak ada bangun-bangun kebunnya, ya pasti dicabutlah," sebutnya.
Baca juga: Pembahasan Kebijakan Baru Soal Larangan Ekspor Batubara Berlangsung Alot, Akan Dilanjutkan Besok
Parahnya, izin diberikan pemerintah kepada para pengusaha itu justru dipakai hanya untuk orang sewa jalan. Atau izinnya dikasih, kemudian digadaikan ke bank.
"Uangnya diambil kerjaannya tidak jalan.Tidak Bisa lagi kayak begini-begini," katanya.
Ia menekankan pencabutan izin usaha tersebut tidak akan memandang siapapun, meski pemiliknya seorang pejabat publik.
"Negara ingin hadir untuk memberikan rasa keadilan dari pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat," kata Bahlil.
Ia juga mengatakan setelah dicabut, pemanfaatannya sebagian akan didistribusikan kepada kelompok masyarakat hingga BUMD. Aturan detail terkait pemanfaatan tersebut juga akan segera dibuat.
"Untuk proses pencabutan ini, setelah dicabut akan dikelola oleh perusahaan-perusahaan yang kredibel yang bisa menjaga lingkungan, oleh kelompok masyarakat, kelompok organisasi keagamaan, kelompok BUMD bahkan koperasi,” kata Bahlil.(tribun network/yud/rey/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.