Kementerian ESDM Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan, Bahlil Ungkap 3 Penyebabnya
pencabutan izin usaha tersebut tidak akan memandang siapapun, meski pemiliknya seorang pejabat publik.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pencabutan IUP itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan agar ingin izin usaha perusahaan pertambangan dicabut jika tidak memenuhi kewajiban atau tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan izin usaha pertambangan atau IUP terhadap 2.078 perusahaan tambang itu dimulai Senin (10/1) depan. Pencabutan dilakukan terhadap perusahaan pertambangan mineral maupun perusahaan pertambangan batu bara.
Baca juga: Imbas Harga Pangan Mahal, Pedagang Warteg Kurangi Cabai dan Cari Telur Kecil
”Pencabutan ini kita lakukan mulai hari Senin. Khusus untuk IUP, kami akan lakukan mulai hari Senin. Koordinasi teknis kami dengan Kementerian ESDM, sampai dengan tadi malam sudah kita lakukan," kata Bahlil dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (7/1/2022).
Bahlil menyebut ada 3 alasan pemerintah mencabut IUP itu. Pertama, karena perusahaan sektor pertambangan tersebut telah mengantongi izin, tetapi usahanya mangkrak.
"Kita cabut karena izinnya sudah kita kasih, tapi dia (perusahaannya) enggak jalan-jalan. Untuk apa izin dikasih kalau dia enggak jalan? Dan itu sudah bertahun-tahun, bahkan ada yang puluhan tahun. Itu dari IUP (izin usaha pertambangan) ya," katanya.
Baca juga: KLIK dashboard.prakerja.go.id/daftar untuk Daftar Akun Prakerja Tahun 2022
Alasan, karena perusahaan tambang tersebut tidak melaporkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Karena itu pemerintah mencabut izin perusahaan tambang tersebut. "Ada apa di balik itu? Berarti kan masih mau goreng-goreng perusahaan ini," ucap Bahlil.
Alasan ketiga, pemerintah mencabut IUP karena ketidakjelasan nama usaha serta tak beroperasionalnya perusahaan tambang tersebut meski telah mengantongi IUP.
"Yang ketiga, perusahaan-perusahaan yang tidak jalan, izinnya sudah dikasih, sudah enggak jalan, namanya pun enggak jelas," ujarnya.
Baca juga: Sore Ini 400 Jemaah Umrah Indonesia Tiba di Madinah, Diberi Gelang Khusus untuk Pemeriksaan Covid-19
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, sebanyak 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2.236.259 hektar telah dicabut izinnya.
Wilayah IUP pertambangan mineral tersebut tersebar antara lain di Bengkulu, Jambi, Sumatra Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kepulauan Bangka Belitung. Kemudian berada di Kepulauan Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, serta Sulawesi Tenggara.
Sementara sebanyak 302 perusahaan pertambangan batu bara dengan luas wilayah 964.787 hektar juga telah dicabut izinnya. Wilayah IUP pertambangan batu bara itu tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
"Selanjutnya pemerintah akan menentukan kebijakan pemanfaatan potensi sumber daya mineral dan batu bara sehingga dapat berdayaguna serta mencapai tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat," kata Ridwan.
Tak hanya mencabut izin usaha pertambangan, pemerintah juga berencana mencabut izin usaha di sektor kehutanan dengan luas 3 juta hektare lebih. Alasan pencabutan kata Bahlil, dilakukan karena tidak adanya laporan progres konservasi hutan.
Bahlil menyatakan, sejauh ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk segera menertibkan izin-izin tersebut.
"Karena kami menemukan di lapangan hanya memegang izin konvensi tetapi tidak membangun kebun, tidak membangun industri," katanya. "HTI (hutan tanaman industri) dan HPH (hak penguasaan hutan) sudah dikasih izinnya tapi enggak pernah menyampaikan laporannya. Contoh mau bangun kebun, tapi enggak ada bangun-bangun kebunnya, ya pasti dicabutlah," sebutnya.
Baca juga: Pembahasan Kebijakan Baru Soal Larangan Ekspor Batubara Berlangsung Alot, Akan Dilanjutkan Besok
Parahnya, izin diberikan pemerintah kepada para pengusaha itu justru dipakai hanya untuk orang sewa jalan. Atau izinnya dikasih, kemudian digadaikan ke bank.
"Uangnya diambil kerjaannya tidak jalan.Tidak Bisa lagi kayak begini-begini," katanya.
Ia menekankan pencabutan izin usaha tersebut tidak akan memandang siapapun, meski pemiliknya seorang pejabat publik.
"Negara ingin hadir untuk memberikan rasa keadilan dari pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat," kata Bahlil.
Ia juga mengatakan setelah dicabut, pemanfaatannya sebagian akan didistribusikan kepada kelompok masyarakat hingga BUMD. Aturan detail terkait pemanfaatan tersebut juga akan segera dibuat.
"Untuk proses pencabutan ini, setelah dicabut akan dikelola oleh perusahaan-perusahaan yang kredibel yang bisa menjaga lingkungan, oleh kelompok masyarakat, kelompok organisasi keagamaan, kelompok BUMD bahkan koperasi,” kata Bahlil.(tribun network/yud/rey/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.